MAHADIR CENTER in blogspot
Tampilkan postingan dengan label HUKUM KHUSUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM KHUSUS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 28, 2008

Pejabat Kaltim Dituntut Penjara

JAKARTA – Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismed Rusdany (47), dituntut 3 tahun penjara. Dia dinyatakan mengorupsi keuangan daerah Kaltim saat menjabat Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khiadir Ramli di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 214,4 juta.

“Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Jaksa. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Menurut Jaksa, pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tersebut tidak menggunakan proses lelang, melainkan penunjukan langsung terhadap PT Istana Sarana Raya (ISR) milik tersangka Hengky Samuel Daud-kini buron. Dalam proyek senilai hampir Rp 23 miliar yang diambil dari APBD Kaltim, penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekanan proyek ke kantong Ismed.

"(Dalam proyek damkar) Terdakwa Ismed Rusdany telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 14,5 miliar," ujar Khaidir.

Sebagaimana dalam dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di sejumlah daerah lainnya, kasus ini juga bermula dari radiogram nomor T.131.51/299/OTDA, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi (tersangka) pada Desember 2002. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM.

Baso Amiruddin Maula, misalnya, merupakan eks Walikota Makassar yang telah dipidana 4 dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar, yakni selama 4 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret beberapa kepala daerah, termasuk wakilnya.

Sementara Ismed, menyatakan kecewa dengan tuntutan Jaksa. Dia berujar, dirinya hanya melaksanakan perintah atasan saja. mahadir romadhon

Rusdihardjo : Antara Prestasi dan Korupsi

JAKARTA – Segudang prestasi dan gelar sepertinya menjadi tak berbekas bagi Jend (Purn) Rusdihardjo. Setelah melewati puncak karirnya di kepolisian, dia justru terjerembab. Itu dialami kala dia kemudian menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia.

Ya, tuduhan korupsi telah melekat pada dirinya. Bahkan, pidana penjara kini sudah di ambang mata lelaki yang mengaku masih trah Kraton Surakarta bergelar Kanjeng Pangeran Haryo itu. Namun dia tidak sendiri. Dia ditemani anak buahnya Arihken Tarigan, mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, di kursi pesakitan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Dari seorang pendekar melawan kejahatan, yang memburu kejahatan, penyelamat TKI dari tiang gantungan, saya justru jadi korban konspirasi para pejabat dan staf yang rakus, penghisap darah rakyat kita yang sangat menderita," beber Rusdihardjo ketika membacakan pleidooi (pembelaan) pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, Rabu (28/5).

Rusdihardjo mengungkapkan, di kepolisian, lebih dari 30 tahun lamanya dia malang-melintang memberantas kejahatan dan pelanggaran hukum. Atas prestasinya, dia berhasil menyabet puluhan gelar, mulai dari pemerintah Indonesia, negara lain, termasuk PBB.

Penghargaan dari PBB, kata Rusdihardjo, diperolehnya saat memimpin pasukan perdamaian di Kamboja. Rusdihardjo juga pernah terlibat dalam operasi pemberantasan jaringan narkotika, yang disisir mulai dari Krueng di Aceh, Thailand, Amerika Serikat, hingga ke Lembah Amazon di Brasil.

Sementara saat menjabat Dubes, pemerintah Negeri Jiran menghadiahinya gelar Dato Sri Indra Mahkota. Rusdihardjo mengaku, selain berhasil menjalin hubungan baik dengan pemerintah Malaysia, dia juga berhasil melakukan repatriasi WNI yang tak berdokumen dan menyelamatkan 16 TKI dari tiang gantungan.

Itu sebab, Rusdihardjo merasa tersakiti atas tuntutan pidana menerima pungli sebesar 880 Ringgit Malaysia atau setara Rp 2,2 miliar yang berasal dari penerapan pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Apalagi, kata dia, tarif pengurusan dokumen keimigrasian tersebut merupakan kepanjangan kebijakan dari Dubes sebelum dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang terdiri I Kadek Surdana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriyatna menuntut Rusdihardjo hukuman 2,5 tahun penjara. Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.

Sedangkan Arihken, dituntut pidana 3 tahun penjara dengan denda dan kurungan yang sama. Arihken juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar, subsider 3 tahun penjara.

JPU menyatakan keduanya terbukti menerima hasil pungli di KBRI Malaysia yang seharusnya diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB). Perbuatan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **mahadir romadhon

Eksepsi Ayin Ditolak

JAKARTA – Keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani alias ‘Ayin’, ditolak majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5). Dalam putusan sela itu dinyatakan, eksepsi terdakwa telah memasuki materi perkara.

Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago, menguraikan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Todung Allo sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan Arthalyta sehingga perkara tersebut harus dilanjutkan.

“Penyebutan nama alias Ayin dalam surat dakwaan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kata-kata alias bukan syarat mutlak untuk membuktikan keabsahan identitas seseorang," kata hakim anggota Andi Bachtiar. Itu sebab, majelis hakim juga menyatakan sidang kasus suap ini tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, penasihat hukum Arthalyta, OC Kaligis, dalam eksepsinya mempersoalkan nama alias ‘Ayin’ yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Selain kata alias, Kaligis juga menuduh Jaksa telah memalsukan BAP lantaran adanya pengubahan format tanggal dan penghilangan Pasal 12B UU Tipikor.

Namun, Jaksa Zet membantah telah memalsukan BAP. Sedangkan mengenai penambahan 'alias Ayin' pada identitas terdakwa, menurut Zet, hal itu lazim dalam kasus pidana. "Alias ini memperjelas status tersangka. Hal ini lazim dalam praktek pengadilan pidana," kata Zet.

Zet menambahkan, terkait penghilangan Pasal 12B UU Tipikor, itu karena Arthalyta bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Sehingga pasal tersebut tidak relevan digunakan untuk terdakwa.

Ya, Arthalyta diajukan ke persidangan atas tuduhan menyuap Jaksa Urip sebesar US 660 ribu dolar AS atau setara Rp 6,1 miliar. Suap itu dimaksudkan untuk kepentingan bosnya, Sjamsul Nursalim yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Sjamsul merupakan pemilik BDNI yang mendapat kucuran BLBI sekitar Rp 48 triliun.

Perbuatan Arthalyta, dijerat JPU dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 13 UU yang sama. **mahadir romadhon

Bupati Vonnie Pasrah Dihukum Penjara

JAKARTA – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat (16/5). Namun, ia sepertinya tampak pasrah menghadapi hukuman yang harus dijalaninya itu.

Hal itu terlihat ketika ditanyakan ketua Majelis Hakim Muefri, apakah akan banding atau menerima putusan, si cantik Vonnie hanya menjawab dengan kata terserah. Hakim pun terlihat bingung mendengar jawaban itu.

Namun ketika Muefri menegaskan lagi bahwa ia masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan (pikir-pikir–red) putusan, Vonnie yang tetap terlihat cantik di usianya yang ke-46 itu menjawab lain. “Saya terima,” katanya singkat.

Dalam amar putusan, Vonnie dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sementara uang pengganti yang wajib dibayar Vonnie, yakni sebesar Rp 4,006 miliar. Namun, uang pengganti itu dikompensasikan dari barang bukti yang disita darinya sebesar Rp 4,047 miliar. “Kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa,” imbuh Muefri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli menuntut hukuman dua tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dikarenakan, Vonnie terbukti mengkorupsi proyek studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan bandara Loa Kulu Samarinda, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Bahkan, Vonnie dinilai telah memperkaya diri sendiri atau koorporasi di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) dalam proyek FS pembangunan bandara Loa Kulu. Selain itu, Vonnie telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan dan sarana karena jabatan, dengan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Syaukani HR selaku Bupati Kutai Kartanegara, untuk menunjuk langsung PT MDI sebagai pelaksana proyek FS pembangunan bandara Loa Kulu.

Selaku Direktur PT MDI, kata Majelis Hakim, Vonnie sejak awal mengetahui perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam FS. Karena tak berpengalaman, terdakwa mengalihkan proyek FS kepada PT Encona Engineering. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pembangunan bandara ini, APBD mengalokasikan anggaran Rp 128,425 miliar. Sedangkan untuk proyek FS dialokasikan dana Rp 8 miliar. Vonnie dalam proyek FS telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar secara bertahap. Dan dalam proyek FS telah mengeluarkan Rp 2,2 miliar termasuk pembayaran terhadap PT Encona Engineering. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar lebih. **mahadir romadhon

“Tega Ya Makan Duit Korban Tsunami”

JAKARTA – Musibah ternyata tak tentu mendatangkan empati. Faktanya, musibah tsunami yang melanda Jawa Tengah (Jateng) pada 2006 lalu justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk untung.

“Kok tega ya makan duit untuk korban tsunami gitu,” cetus Chris Haryadi, salah seorang pengunjung sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kalimat itu sepertinya meluncur begitu saja dari mulutnya usai majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto mengetukkan palu terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo dan Margaret Elisabeth Tutuarima, Kepala Seksi Penangkapan sekaligus Pimpinan Proyek Tsunami, Kamis (22/5). Keduanya dipersalahkan mengorupsi dana bantuan tsunami Rp 7,299 miliar.

“Orang kena musibah itu harusnya dibantu. Ini malah dimanfaatin. Siapa sih itu,” kata Chris yang mengaku tidak tahu persis jabatan para terdakwa. “Sayang, sudah punya jabatan kok berbuat begitu,” imbuh Chris kepada Tabloid Sensor mengkritisi fenomena pejabat yang memanfaatkan ‘aji mumpung’.

Dalam amar putusan, Hari divonis 5 tahun penjara, dan Margaret 6 tahun penjara. Pertimbangan hakim, “Terdakwa I Hari Purnomo menyesali perbuatannya, sedangkan terdakwa II Margaret Elisabeth Tutuarima tidak merasa menyesal.”

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedang uang pengganti, Hari diwajibkan membayar sebesar Rp 1,465 miliar, dikompensasikan dengan satu unit mobil Honda Jazz serta sebidang tanah dan bangunan di Komplek Taman Adenia, Semarang, yang disita KPK. Untuk Margaret, uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1,08 miliar.

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas majelis hakim.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Firdaus. Namun, denda dan subsider kurungan yang dijatuhkan lebih rendah Rp 50 juta dan 1 bulan.

Majelis hakim mengemukakan, selain para terdakwa, uang sebesar Rp 7,299 miliar tersebut juga dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum lainnya. Antara lain David K Wiranata (berkas terpisah), rekanan proyek, sejumlah Rp 2 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan mengadakan deal sebelum APBN-P turun. Untuk itu, para terdakwa melibatkan pihak ketiga untuk mengucurkan dana terlebih dahulu dengan kompensasi bagi untung bila anggaran dari negara telah cair.

Modus lainnya, para terdakwa tidak melibatkan rekanan yang terpilih dalam lelang, yakni PT Karisma Cipta Tunggal dan PT Adi Bima Pratama. “Kedua perusahaan ini hanya dimanfaatkan para terdakwa untuk mencairkan anggaran,” cetus hakim.

Pada proyek bantuan tsunami di Jateng ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 23 miliar untuk pengadaan perahu, alat tangkap, jaring, dan alat-alat lain untuk disalurkan kepada nelayan yang tertimpa musibah tsunami. **mahadir romadhon

Diserang Diare, Urung Diadili

JAKARTA – Wakil Walikota Medan H Ramli Lubis gagal diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/5). Pasalnya, terdakwa mengaku perutnya mules-mules lantaran diserang diare.

Menurut pengacara terdakwa, Petrus Bala Pattyona, kliennya terus buang-buang air hingga 5 kali dan membuatnya lemas. Itu sebab, kliennya belum bisa mengikuti persidangan. Sebelumnya, kata Petrus, kliennya tidak memiliki sejarah penyakit kronis.

Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibudin pun urung menghadirkan terdakwa ke kursi pesakitan untuk membacakan tuduhan-tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. “Kami sudah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter (rumah tahanan) Mabes Polri,” kata Muhibudin kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono.

Dalam surat keterangan sakit tersebut, dokter menyatakan terdakwa Ramli harus istirahat selama 3 hari. “Baik. Karena terdakwa sakit dan tidak mungkin melanjutkan sidang, jadi sidang kami tunda Kamis depan (29 Mei),” kata Sutiyono.

Ramli merupakan terdakwa kasus penyelewengan proyek pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkot Medan tahun 2005. Pembelian mobil berjenis Mitsubishi Morita FL F4 30 dengan anggaran masing-masing Rp 12 miliar per unit, itu diperkirakan lebih tinggi Rp 3 miliar dari harga sebenarnya.

Selain itu, Ramli juga diduga menyelewengkan APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Penyelewengan itu termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemkot Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Walikota Medan Abdillah juga diseret karena 2 kasus tersebut. **mahadir romadhon

Mantan Kapolri Terbukti Korupsi

JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend (Purn) Rusdihardjo, terbukti melakukan korupsi. Karena perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar ia dihukum selama 2,5 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Suardana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriyatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5), Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Menurut Jaksa, mantan Duta Besar RI untuk Malaysia ini bersama-sama dengan Arihken Tarigan-anak buahnya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Imigrasi di KBRI Malaysia, dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan mereka bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan memberlakukan tarif ganda terhadap warga Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada Januari 2004-Oktober 2005. Dengan tarif ganda tersebut, warga Indonesia dipungut dengan biaya tinggi, sementara dana hasil pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan dengan tarif terendah.

Terhitung, dana pungutan pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak disetor ke kas negara mencapai 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM). Rusdihardjo menerima 880 ribu RM, sedang Arihken menerima 5,3 juta RM.

“Sebagian uang hasil pungutan yang diterima terdakwa II Arihken Tarigan dibagi-bagikan ke staf KBRI,” ungkap jaksa di hadaan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.

Selain pungutan di atas, selisih kurs hasil penukaran uang saat pengurusan dokumen keimigrasian sebesar 364 ribu RM juga tidak dissetor ke kas negara. Termasuk pungutan biaya tinggi untuk pelayanan percepatan pengurusan visa dan paspor (1,3 juta RM), serta biaya pengurusan surat keterangan, surat lucut dan pindah alamat yang seharusnya gratis tapi tetap dipungut (315 ribu RM).

Dalam sidang yang sama, Arihken Tarigan dituntut hukuman tiga tahun dengan denda dan subsider kurungan yang sama. Sedang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 10,7 miliar, atau jika bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama 3 tahun. **mahadir romadhon

Sabtu, Juni 21, 2008

Rusdihardjo Salahgunakan Jabatan

JAKARTA – Pungutan liar (pungli) yang dilegalkan dan diterima mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, sekaligus mantan Kapolri, Jend (Purn) Rusdihardjo, dari rakyat yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada 2004-2007, menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan.

Menurut Prof Dr Philipus M Hadjon, jika terjadi penyalahgunaan, maka terindikasi pula adanya maladministrasi. "Kalau dia tahu dan dapat bagian, berarti ada maladministrasi. Jadi ada tanggung jawab pribadi," tegas guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi Universitas Airlangga Surabaya ini ketika diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rusdihardjo dan eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/5).

Philipus menerangkan, tanggung jawab yang diemban pejabat ada dua macam, yakni tanggung jawab jabatan dan pribadi. Kata dia, jika keputusan dibuat atas perilaku pribadi, maka menjadi tanggung jawab pribadi, bukan jabatan. Sedangkan tanggung jawab jabatan melekat pada jabatannya. “Contohnya dalam penerbitan SK (Surat Keputusan, red) oleh dubes. Sepanjang belum dibatalkan, ini (SK) tetap sah,” lanjutnya.

Philipus menambahkan, dubes sebenarnya tidak berwenang mengeluarkan SK mengenai tarif. Yang berwenang mengeluarkan tarif adalah instansi-instansi yang bersangkutan.

Seperti diberitakan Tabloid Sensor, pada masa Rusdiharrdjo menjabat Dubes RI di Negeri Jiran pada 2004-2007, dia memberlakukan dua SK terhadap warga negara Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian. Buntutnya, terdapat tarif ganda dalam pungutan pengurusan dokumen keimigrasian ini.

Tarif yang dibebankan kepada pemohon lebih tinggi, sedang yang disetorkan ke negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menggunakan tarif yang lebih murah. Pungli ini diperkirakan merugikan negara hingga 6,180 Ringgit Malaysia (RM), atau setara Rp 17,9 miliar.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, pada Senin (12/5), akan dilanjutkan agenda pemeriksaan para terdakwa. mahadir romadhon

Rekanan PT Asabri Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA – Rekanan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo, divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Pengusaha ini dipersalahkan menyelewengkan dana prajurit sebesar Rp 410 miliar yang tersimpan di PT Asabri.

Majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah Rp 70,9 miliar. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Nur Kumal dan Zairida pada sidang 22 April 2008 lalu.

Henry Leo bekerja sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjend TNI (Purn) Subarda Midjaja, menyelewengkan dana prajurit di PT Asabri untuk kepentingan bisnis. Penyelewengan dana itu bermula dengan pembentukan PT Wibawa Murni Abadi (WMA) oleh Henry Leo dan Subarda ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Asabri pada 1994.

Di PT WMA, Subarda menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Henry Leo sebagai Dirut. Mereka membagi kepemilikan saham sama besar, 50:50. Untuk keperluan bisnis, perusahaan itu mencairkan kredit dari BNI mencapai Rp 368,94 miliar dengan total jaminan sekitar Rp 455,95 miliar dan US$ 10 juta. Sebagian dari jaminan itu diambil dari dana PT Asabri yang mencapai Rp 410 miliar.

Kredit dari BNI itu telah digunakan oleh terdakwa Henry Leo untuk berbagai keperluan. Diantaranya untuk menutupi utang rekanan PT Asabri yang ingkar janji sekitar Rp 19,2 miliar, pemberian ke Subarda Rp 34,7 miliar, pembelian tanah di Bekasi Rp 15 miliar, dan uang muka pembelian Plaza Mutiara US$ 13 juta.

Kemudian untuk pembelian rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Rp 2,3 miliar, pembelian rumah di Ancol, Jakarta Utara, Rp 2,5 miliar, pembelian 6 unit apartemen US$ 6 juta, serta transfer ke rekening PT Asabri selama 1995 hingga 1997 Rp 137 miliar.

Belakangan, penggunaan dana prajurit itu bermasalah lantaran tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh Henry Leo dan Subarda. Pengusutan kasus ini juga sempat tertatih-tatih hampir selama 10 tahun, hingga akhirnya keduanya dapat dipidanakan.

Dalam kasus ini, Subarda dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Subarda juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,6 miliar. mahadir romadhon, indra sukma

Jaksa Minta Pengemplang Dana Tsunami Dipenjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firdaus meminta agar dua pengemplang dana bantuan korban tsunami Jawa Tengah (Jateng) dihukum penjara. Mereka yakni Hari Purnomo dan Margaretha Elizabeth Tutuarima.

Permintaan jaksa itu tertuang dalam nota tuntutan (requisitoir) yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5). "Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa I Hari Purnomo pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Margaretha Elizabeth Tutuarima pidana penjara 6 tahun," demikian pinta jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh S.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda dari kedua terdakwa, masing-masing Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 miliar.

Khusus uang pengganti itu, kata jaksa, akan dikurangi jumlah uang yang telah disita KPK sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz, serta sebidang tanah dan bangunan di Semarang. Pun, bila harta benda para terdakwa (masih) tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.

Jaksa menyatakan konspirasi kedua terdakwa dalam pengemplangan dana bantuan tsunami ini sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, terdakwa Hari yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Margaretha-Kepala Seksi Penangkapan DKP sekaligus Pimpinan Proyek Tsunami, telah menyelewengkan dana bantuan untuk korban tsunami Jateng tahun 2006 silam. Caranya yaitu dengan mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun.

Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat lain untuk nelayan korban tsunami itu, kata jaksa, sebagian besar fiktif. Sedang dana yang dikucurkan, dinikmati para terdakwa, juga sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata, untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 7,2 miliar. mahadir romadhon

Mantan Pejabat Depnakertrans Divonis Penjara

JAKARTA – Dua mantan penjabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), yakni Marudin Saur Maulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro, divonis penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4).

Di Depnakertrans, Marudin merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, sedang Suseno sebelumnya menjabat Kepala Sub Direkorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. Keduanya dipersalahkan mengkorupsi uang negara sebesar Rp 6,1 miliar dalam proyek audit investigasi penggunaan tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota di Indonesia pada 2004.

Majelis hakim diketuai Martini Marjah dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Marudin. Selain itu, terdakwa Marudin juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 980 juta.

“Jika dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka asetnya akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tandas majelis hakim. Sementara Suseno dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Rum. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya masing-masing hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara. Marudin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kasus itu terjadi mark up anggaran yang dilakukan para terdakwa dan Johan Barus (almarhum), pemilik Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk para terdakwa untuk melaksanakan proyek audit tersebut. Penunjukan langsung KAP ini juga dipersalahkan lantaran bertentangan dengan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaannya, proyek audit itu sebenarnya hanya menelan dana sebesar Rp 1,617 miliar dari nilai anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 9,297 miliar. Berdasarkan temuan KPK, dari dana yang di mark up sejumlah Rp 6,1 miliar tersebut kemudian mengalir kemana-mana. Marudin menerima Rp 1,5 miliar, Suseso Rp 3 juta, Johan Barus Rp 1,6 miliar, sedang sisanya masuk ke kantong 9 orang lainnya yang berasal dari panitia audit dan pejabat KPKN III Jakarta.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair.

Menanggapi putusan, Marudin akan mengajukan banding. Dia menilai putusan ini dikarenakan jaksa dan hakim tidak mengerti sistem penganggaran.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus yang telah mempidanakan dirinya itu. Alasannya, dia sebagai pelaksana program hanya melaksanakan perintah Menteri dan Sesdirjen Mulyono selaku Ketua Program. Ironisnya, kata dia, Sesdirjen justru hanya dijadikan saksi. mahadir romadhon

Rujukan Anti Korupsi Yaman

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rujukan lembaga antikorupsi Yaman (Supreme National Authority to Combat Corruption/SNACC) yang terbentuk pada Juni 2007.

"Setelah melihat KPK di berbagai negara, mereka menjatuhkan pilihan kepada Indonesia dan datang ke Indonesia untuk minta panduan membentuk KPK di Yaman," kata Ketua KPK Antasari Azhar, Rabu (30/4) lalu.

Antasari menyatakan hal itu terkait kunjungan lima delegasi SNACC ke KPK untuk mempelajari seluk-beluk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Delegasi SNACC diketuai wakil ketua SNACC, Bilkis Abu Osbu dan empat anggota SNACC, yaitu Saadaldeen Talib, Abdorabu Geradah, Ahmed Garhash, dan Habib Sheriff.

Kunjungan delegas SNACC berlangsung selama tiga hari sejak 28 April 2008. Pada hari terakhir (30/4), KPK dan SNACC menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan korupsi.

Bilkis Abu Osbu, mengatakan MoU itu merupakan langkah awal untuk pemberantasan korupsi di kedua negara. "MoU ini mengandung berbagai pasal untuk mencegah korupsi," kata Osbu dalam bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan oleh seorang petugas.

Selama kunjungan tersebut, delegasi SNACC berkesempatan mendengarkan presentasi tentang pencegahan korupsi dari sejumlah pejabat KPK, antara lain Deputi Penindakan, Deputi Pencegahan, serta Sekretaris Jenderal. mahadir romadhon

Noor Adenan Razak Siap Kembalikan ‘Uang Haram’

JAKARTA – Mantan anggota Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, menyatakan siap mengembalikan ‘uang haram’ Rp 1,5 miliar yang diterimanya dari Hieronimus Abdul Salam, eks Kepala Biro Umum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), kepada negara.

Dalam isi pembelaan (pledooi) yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4), Noor Adenan mengungkapkan, pengembalian uang itu akan ia lakukan dengan catatan jika uang tersebut memang terbukti ‘haram’. "Sebagai muslim, saya tidak makan dan memberi nafkah kepada istri dan anak dengan barang haram. Kalau uang itu haram, dengan perasaan menyesal saya siap mengembalikan kepada negara," ujarnya.

Menurut Noor Adenan, dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Hieronimus terkait Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dibahas panitia anggaran (Panang) di Komisi VIII DPR untuk proyek pengadaan tanah di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dan pembangunan Pusdiklat Bapeten pada 2003-2004. Namun demikian, dia mengaku pernah ditemui Hieronimus di Hotel Hilton.

"Pada 22 September 2004 sekitar pukul 22.00-23.00 WIB saat saya keluar dari toilet di Hotel Hilton tempat rapat panitia anggaran, saya dicegat orang dari Bapeten. Dia mengaku bernama Hieronimus Abdul Salam. Dia mengatakan, tolong Pak (ABT) digolkan," ujar Noor Adenan.

Pertemuan dengan Hieronimus, kata Noor Adenan, tidak bisa dikatakan dia menjanjikan sesuatu. Saat itu, lanjut dia, rapat Panang DPR sudah mengetuk palu mengenai RUU Perubahan APBN 2004, dan tidak pernah menyetujui ABT pembangunan gedung Pusdiklat Bapeten. “Kami menganggap gedung Bapeten sudah sangat besar dan dapat menampung seluruh kegiatan Bapeten," kilah dia.

Mengenai revisi ABT Bapeten sebesar Rp 35 miliar pada 15 Oktober 2004, katanya, tidak melibatkan anggota DPR, melainkan hanya dibahas antara Bapeten dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan. Sementara mengenai titipan uang sekitar Rp 1,5 miliar melalui istrinya pada 10 0ktober 2004, lanjut Noor Adenan, waktu itu dirinya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR.

"Saya sudah pensiun secara de facto pada 28 September 2004 dan de jure pada 1 Oktober 2004," kata dia. Itu sebab, dia menilai unsur pejabat negara seperti yang disebutkan Jaksa tidak tepat.

Sebelumnya, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Moefri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sarjono Turin menuntut Noor Adenan dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. JPU mempersalahkan terdakwa Noor Adenan atas penerimaan uang gratifikasi (suap) sekitar Rp 1,5 miliar dari Hieronimus dan Sugiyo Prasojo setelah ABT sebesar Rp 35 miliar untuk proyek Bapeten bisa dicairkan.

Dalam kasus ini, Hieronimus sudah dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Sedang Sugiyo Prasojo yang menjabat Pimpinan Proyek, dihukum 3 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. mahadir romadhon

Modus Korupsi Era Rusdihardjo

JAKARTA – Auditor ahli madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deni Sudirman, mengungkapkan, ada sejumlah modus pungutan yang ditarik dari warga negara Indonesia ketika mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada era Rusdihardjo menjabat Duta Besar (Dubes) tahun 2004-2007. Pungutan itu diperkirakan merugikan negara sebesar 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 17,9 miliar.

Modus pungutan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut antara lain pengenaan tarif ganda, selisih kurs yang dikenakan kepada pemohon berbeda dengan kurs yang disetor ke negara, pelayanan percepatan kepada pemohon, dan pemungutan yang tidak diatur SK.

Hal itu dijelaskan Deni ketika diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang yang menyeret mantan Dubes RI untuk Malaysia yang juga mantan Kapolri, Rusdihardjo, dan mantan Kepala Bidang Imigrasi, Arihken Tarigan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Kata Deni, pengenaan tarif ganda berdasarkan (SK) No 021/SK-DB-0799 tanggal 20 Juli 1999, pemohon dokumen keiimigrasian dikenai tarif tinggi. Sedangkan yang disetor ke kas negara berdasarkan tarif kecil. Modus ini merugikan negara 4,9 juta RM.

Demikian halnya dalam selisih kurs. Deni menyebut, selisih kurs yang dikenakan kepada pemohon per 1 dolar adalah 4 RM. Tapi yang disetor ke kas per 1 dolar adalah 3,75 RM. Kerugian negara dalam modus ini diperkirakan 364 RM.

Untuk pelayanan, menurut Deni, pemohon yang ingin cepat pengurusannya, yakni dalam tempo 1x24 jam, dikenai pungutan di atas tarif tinggi. Atas modus ini, negara merugi 1,3 juta RM.

Sementara mengenai pemungutan yang tidak diatur SK, yaitu tentang pindah alamat maupun surat lucut. Khusus modus ini, diperkirakan negara menderita kerugian 315 RM.

Pungutan tersebut, kata Deni, dilakukan dalam kurun waktu berbeda-beda, terhitung mulai Januari 2004. Perinciannya, lanjut Deni, selisih tarif antara yang disetor dan diterima pada 2004, jumlah yang dipungut 11,6 juta RM dan yang disetor 8,4 juta RM. Untuk selisih pada 2005, jumlah yang dipungut 3,48 juta RM, yang disetor 2,5 juta RM.

"Jadi jumlah 2004-2005 yang dipungut 15,13 juta RM, yang disetor 10,93 juta RM. Selisih yang tidak disetor sekitar 4,19 juta RM," imbuh dia.

Namun demikian, menurut Deni tim audit tidak menghitung selisih dana pungutan yang disetor dan diterima itu mengalir kemana saja. “Mereka hanya menghitung kerugian negara secara global,” ujar auditor BPKP itu di depan majelis hakim yang diketuai Moerdiono. mahadir romadhon

Bupati Minut Dituntut Dua Tahun

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan  dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4), dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan bandara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Menyatakan terdakwa Vonnie Anneke Panambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Khaidir Ramly.

Tim JPU juga menuntut Vonnie untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, wanita paruh baya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,047 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita oleh penyyidik.

Dalam tuntutannya, Tim JPU menyatakan bahwa Vonnie Anneke Panambunan telah merugian negara Rp4,047 miliar dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan bandara Samarinda Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Tim JPU memaparkan, Vonnie yang menjadi Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) ditunjuk sebagai rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dalam proyek studi kelayakan pembangunan bandara di Kutai Kertanegara dalam kurun waktu 2003-2004. Vonnie bersikeras menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara meski tidak memiliki kualifikasi untuk mengadakan studi kelayakan bandara.

Selain itu, JPU juga menyatakan Vonnie telah menandatangani sejumlah dokumen tentang pelaksanaan proyek, meski proyek belum dilaksanakan. Kemudian, JPU juga menyatakan, Vonnie telah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Tim JPU juga menyatakan Vonnie telah menerima pembayaran sebesar Rp6,269 miliar. Pembayaran itu diberikan secara berturut-turut pada 21 Januari 2004 sebesar Rp3,68 miliar, pada 18 Agustus 2004 sebesar Rp2,759 miliar, dan pada 4 November 2004 sebesar Rp738,5 juta.

JPU mengatakan, meski menerima uang sebesar Rp6,26 miliar, pelaksanaan studi kelayakan itu hanya menghabiskan dana Rp2,22 miliar, sehingga diduga terjadi kerugian negara Rp4,047 miliar. "Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," ujar Nur Chusniah.

Rencananya, Vonnie dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar 8 Mei 2008. Ketika ditanya wartawan saat meninggalkan ruang sidang, wanita yang berusia 46 tahun itu tidak memberikan komentar.

Dia langsung meninggalkan ruang sidang dengan didampingi sejumlah kerabat dan pendukungnya. Beberapa kerabat Vonnie tampak menitikkan air mata sesaat setelah Tim JPU membacakan tuntutan. mahadir romadhon

Kamis, April 24, 2008

Mantan Pejabat PT KAI Kembalikan Aset

JAKARTA – Sejumlah mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan aset berupa rumah yang sebelumnya telah diambil alih statusnya. Aset tersebut dikembalikan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu yang didampingi Direktur Utama PT KAI Rony Wahyudi dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (24/4), mengakui, pengembalian aset itu dilakukan mantan pejabat PT KAI setelah KPK berhasil membongkar kasus pengambilalihan aset milik PT KAI berupa 21 rumah di Bandung.

"Ini contoh yang baik. Saya harap hal ini menjadi batu loncatan untuk BUMN lainnya. PT KAI ‘kan hanya langkah awal saja," lanjut Said.

Dalam waktu dekat ini, PT KAI bersama Kementerian BUMN akan melakukan penyelamatan aset 21 rumah di Bandung dan 20 rumah di Jakarta milik PT KAI. Beberapa rumah di Bandung, antara lain terletak di Jalan Ir Djuanda, Jalan Lengkong Tengah, Jalan Bengawan, Jalan Tirtayasa, Jalan Jawa, dan Jalan Cisangkuy. Sedangkan yang ada di Jakarta, beberaapa di antaranya terletak di Jalan Hang Lekiu.

Menurut Haryono, saat ini KPK sedang mempelajari tentang sanksi hukum terhadap mantan pejabat PT KAI maupun pejabat aktif di luar perusahaan yang berpusat di Bandung itu yang belum mengembalikan aset PT KAI. ** mahadir romadhon

Bekas Anggota DPR Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA – Bekas anggota DPR RI periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sarjono Turin menyatakan Noor terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro senilai Rp 1,277 miliar.

Dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Moefri, Kamis (24/4), Jaksa juga menuntut Noor membayar denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan Noor, kata Jaksa, melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa, suap tersebut diterima Noor sebagai hadiah yang sebelumnya dijanjikan Hieronimus Abdul Salam-Kepala Biro Umum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Sugiyo Prasojo-Pimpinan Proyek Bapeten. Kala itu, politisi PAN ini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR.

Ia dijanjikan akan diberikan hadiah jika Komisi VIII berhasil menggolkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 35 miliar yang dimintakan Bapeten untuk pelaksanaan proyek pengadaan tanah seluas 63 ribu meter persegi di Cisarua, Bogor. Di atas tanah yang dibebaskan itu, Bapeten juga akan membangun gedung Pusdiklat.

Dalam kasus ini, terjadi mark up dalam pembayaran pembebasan tanah mencapai Rp 11 miliar. Uang itu mengalir kemana-mana, termasuk ke kantong Hieronimus dan Sugiyo. Di pengadilan yang sama, keduanya sudah dipidana, masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun penjara. ** mahadir romadhon

Rabu, April 23, 2008

Bupati Garut Divonis 7,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Bupati Garut Agus Supriyadi divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/4). Ia dipersalahkan menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut sebesar Rp 10,8 miliar.

Majelis hakim diketuai Mansyurdin Chaniago dalam amar putusannya juga menjatuhkan hukuman denda kepada Agus sebesar Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 8,183 miliar. Menurut Mansyurdin, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun penjara. Purnawirawan TNI ini dinyatakan mempergunakan dana APBD Kabupaten Garut untuk memperkaya diri dan membayar hutang pribadi. Agus juga dinyatakan menyalahgunakan jabatan sebagai Bupati Garut dengan memerintahkan para pejabat pengelola keuangan Garut untuk mencairkan dana APBD.

Atas putusan tersebut, Agus dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding. Menurut Agus, putusan itu tidak adil dan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya tidak realistis. Sebab, uang pengganti sebesar Rp 8,183 milyar telah dikurangi dari harta benda yang telah disita oleh KPK.

“Semua yang terlibat dalam kasus ini juga harus ditahan. Kalau benar saya yang memerintahkan pencairan uang APBD, seharusnya yang diperintah juga ditangkap," ujarnya sembari mengatakan, sebuah tindak korupsi tidaklah mungkin dilakukan seorang diri.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Agus, OC Kaligis, mengungkapkan bahwa para pejabat pengelola keuangan Garut telah menjadi tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, serta tiga pejabat Garut, masing-masing Hidayat, Anton Heriyanto, dan Hengky Hermawan. ** mahadir romadhon

Rabu, April 16, 2008

Replik : Jaksa Tolak Pembelaan Bupati Garut

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis menolak seluruh pembelaan yang diajukan Bupati Garut, Agus Supriadi. Menurut Andi, analisa hukum yang disampaikan kuasa hukum terdakwa hanya berdasarkan keterangan terdakwa dengan menampikkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

Demikian diungkapkan Andi ketika membacakan replik (tanggapan atas pembelaan/pledooi) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/4). "Jaksa tetap pada tuntutan pidana," tegasnya.

Dalam pembelaan sebelumnya, Agus menyatakan jika dakwaan jaksa tidak terbukti. Alasannya, jaksa hanya menyimpulkan keterangan saksi tanpa adanya alat bukti. Namun, hal ini dibantah jaksa.

Agus Supriadi merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp 10,8 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan purnawirawan TNI itu, kata Jaksa, misalnya terlihat dalam penyalahgunaan bantuan dana dari Propinsi Jawa Barat untuk pengamanan pemilu 2004 sebesar Rp 365.752.500. Agus juga dinilai menggunakan uang daerah untuk membayar pembelian rumah pribadi berikut perlengkapan mebel, mobil pribadi, dan melunasi pinjaman pribadi.

Perbuatan Agus, dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada sidang Jumat (11/4), Jaksa menuntut Agus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Agus juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar.

Menurut Jaksa, jika uang pengganti tidak dibayar hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda Agus akan disita dan dilelang. Sedang jika hasil lelang harta benda Agus tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun. ** mahadir romadhon

Selasa, April 15, 2008

Eks Dirut Asabri Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/4). Ia dipersalahkan mengkorupsi dana prajurit yang tersimpan di PT Asabri.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sarpin Rizaldi, Subarda juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta, serta uang pengganti Rp 33,6 miliar. Perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sarpin, dana prajurit dalam bentuk bilyet giro sebesar Rp 410 miliar disalahgunakan Subarda dan Henry Leo untuk kepentingan bisnis. Padahal, dana itu semestinya digunakan untuk perumahan prajurit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pribadi Siwardji dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Subarda hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 30 Juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 34 miliar.

Terkait putusan itu, Subarda menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding. Dia mengatakan ada bukti yang telah dipalsukan oleh Henry Leo, yakni berupa surat kuasa darinya untuk memainkan uang prajurit. ** mahadir romadhon

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"