MAHADIR CENTER in blogspot

Sabtu, Juni 21, 2008

Bupati Minut Dituntut Dua Tahun

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan  dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4), dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan bandara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Menyatakan terdakwa Vonnie Anneke Panambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Khaidir Ramly.

Tim JPU juga menuntut Vonnie untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, wanita paruh baya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,047 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita oleh penyyidik.

Dalam tuntutannya, Tim JPU menyatakan bahwa Vonnie Anneke Panambunan telah merugian negara Rp4,047 miliar dalam kasus dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan bandara Samarinda Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Tim JPU memaparkan, Vonnie yang menjadi Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) ditunjuk sebagai rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dalam proyek studi kelayakan pembangunan bandara di Kutai Kertanegara dalam kurun waktu 2003-2004. Vonnie bersikeras menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara meski tidak memiliki kualifikasi untuk mengadakan studi kelayakan bandara.

Selain itu, JPU juga menyatakan Vonnie telah menandatangani sejumlah dokumen tentang pelaksanaan proyek, meski proyek belum dilaksanakan. Kemudian, JPU juga menyatakan, Vonnie telah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Tim JPU juga menyatakan Vonnie telah menerima pembayaran sebesar Rp6,269 miliar. Pembayaran itu diberikan secara berturut-turut pada 21 Januari 2004 sebesar Rp3,68 miliar, pada 18 Agustus 2004 sebesar Rp2,759 miliar, dan pada 4 November 2004 sebesar Rp738,5 juta.

JPU mengatakan, meski menerima uang sebesar Rp6,26 miliar, pelaksanaan studi kelayakan itu hanya menghabiskan dana Rp2,22 miliar, sehingga diduga terjadi kerugian negara Rp4,047 miliar. "Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," ujar Nur Chusniah.

Rencananya, Vonnie dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar 8 Mei 2008. Ketika ditanya wartawan saat meninggalkan ruang sidang, wanita yang berusia 46 tahun itu tidak memberikan komentar.

Dia langsung meninggalkan ruang sidang dengan didampingi sejumlah kerabat dan pendukungnya. Beberapa kerabat Vonnie tampak menitikkan air mata sesaat setelah Tim JPU membacakan tuntutan. mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"