MAHADIR CENTER in blogspot

Sabtu, Juni 21, 2008

Modus Korupsi Era Rusdihardjo

JAKARTA – Auditor ahli madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deni Sudirman, mengungkapkan, ada sejumlah modus pungutan yang ditarik dari warga negara Indonesia ketika mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada era Rusdihardjo menjabat Duta Besar (Dubes) tahun 2004-2007. Pungutan itu diperkirakan merugikan negara sebesar 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 17,9 miliar.

Modus pungutan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut antara lain pengenaan tarif ganda, selisih kurs yang dikenakan kepada pemohon berbeda dengan kurs yang disetor ke negara, pelayanan percepatan kepada pemohon, dan pemungutan yang tidak diatur SK.

Hal itu dijelaskan Deni ketika diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang yang menyeret mantan Dubes RI untuk Malaysia yang juga mantan Kapolri, Rusdihardjo, dan mantan Kepala Bidang Imigrasi, Arihken Tarigan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Kata Deni, pengenaan tarif ganda berdasarkan (SK) No 021/SK-DB-0799 tanggal 20 Juli 1999, pemohon dokumen keiimigrasian dikenai tarif tinggi. Sedangkan yang disetor ke kas negara berdasarkan tarif kecil. Modus ini merugikan negara 4,9 juta RM.

Demikian halnya dalam selisih kurs. Deni menyebut, selisih kurs yang dikenakan kepada pemohon per 1 dolar adalah 4 RM. Tapi yang disetor ke kas per 1 dolar adalah 3,75 RM. Kerugian negara dalam modus ini diperkirakan 364 RM.

Untuk pelayanan, menurut Deni, pemohon yang ingin cepat pengurusannya, yakni dalam tempo 1x24 jam, dikenai pungutan di atas tarif tinggi. Atas modus ini, negara merugi 1,3 juta RM.

Sementara mengenai pemungutan yang tidak diatur SK, yaitu tentang pindah alamat maupun surat lucut. Khusus modus ini, diperkirakan negara menderita kerugian 315 RM.

Pungutan tersebut, kata Deni, dilakukan dalam kurun waktu berbeda-beda, terhitung mulai Januari 2004. Perinciannya, lanjut Deni, selisih tarif antara yang disetor dan diterima pada 2004, jumlah yang dipungut 11,6 juta RM dan yang disetor 8,4 juta RM. Untuk selisih pada 2005, jumlah yang dipungut 3,48 juta RM, yang disetor 2,5 juta RM.

"Jadi jumlah 2004-2005 yang dipungut 15,13 juta RM, yang disetor 10,93 juta RM. Selisih yang tidak disetor sekitar 4,19 juta RM," imbuh dia.

Namun demikian, menurut Deni tim audit tidak menghitung selisih dana pungutan yang disetor dan diterima itu mengalir kemana saja. “Mereka hanya menghitung kerugian negara secara global,” ujar auditor BPKP itu di depan majelis hakim yang diketuai Moerdiono. mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"