MAHADIR CENTER in blogspot
Tampilkan postingan dengan label INFO NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 28, 2008

Kuasai Informasi Berarti Kuasai Perang

JAKARTA – Ada sebuah pepatah yang mengatakan, siapa yang menguasai informasi, maka bisa menguasai perang. Kalimat bijak inilah yang kemudian diterapkan Direktur Jenderal Keimigrasian Drs Basyir Ahmad Barmawi untuk kemajuan institusinya.

Dalam diskusi media era digital pelayanan keimigrasian yang diselenggarakan di Ruang Adiwinata Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), Kuningan, Jakarta, Jumat (13/6), kepada wartawan, Basyir mendemonstrasikan sistem e-office. Penggunaan layananan jasa keimigrasian berbasis elektronik ini diluncurkan sejak awal Juni 2008.

Basyir mengungkapkan, sistem e-office ini berorientasi pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum, khususnya di bidang keimigrasian. Kedua hal ini juga termasuk dalam keunggulan yang dimiliki sistem e-office. Pendek kata, pelayanan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini terlayani secara elektronis. Praktis pula, masyarakat dapat menghemat biaya serta tenaga.

Akan halnya ruang lingkup dari sistem e-office keimigrasian tersebut adalah membangun Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), Local Area Network (LAN) pada 107 Kantor Imigrasi, 1 Akademi Imigrasi, serta 33 Divisi Imigrasi pada kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI. Kesemuanya dikoordinasikan oleh Ditjenim.

Pada kesempatan itu, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian I Gede Widiarta menjelaskan, aplikasi e-office akan sangat mendukung dalam sistem perlintasan perbatasan, sistem visa dan perijinan, sistem penerbitan surat perjalanan RI serta mendukung sistem keamanan dan penegakan hukum. Dia berharap, dengan adanya sistem e-office, keberadaan WNA di seluruh Indonesia dapat termonitor, serta dapat memberikan kemudahan dalam pertukaran informasi data keimigrasian dengan instansi terkait. **mahadir romadhon

Sabtu, Juni 21, 2008

Perseteruan BPK-MA Harus Direspon KPK

JAKARTA – Perseteruan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dana biaya perkara, sudah seharusnya direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan diusut. Sebab, jumlah biaya perkara yang dikelola MA selama ini tidak dilaporkan secara transparan ke publik.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Advokasi dan Pemantau Peradilan Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Rabu (7/5). Emerson menilai, argumentasi MA bahwa biaya perkara yang dikelolanya bukan merupakan uang negara, tidaklah masuk akal. Apalagi, BPK menemukan adanya rekening Ketua MA Bagir Manan mencapai Rp 7,4 miliar.

Sedangkan temuan UCW selama kurun 2005-2007, dana biaya perkara yang dikelola MA mencapai Rp 31,1 miliar. Namun, MA sendiri mengaku jumlahnya hanya Rp 1,5 miliar, jauh berbeda dengan catatan yang ditemukan ICW.

Hal itu, lanjut dia, memperlihatkan betapa jumlah keseluruhan biaya perkara yang dikelola MA hingga sekarang, tidak diketahui secara pasti. “Ini cukup rentan untuk diselewengkan," cetusnya.

Dia mengindikasikan adanya korupsi dalam pengelolaan biaya perkara tersebut. Itu sebab, dia menganggap KPK sudah saatnya masuk ke wilayah lembaga peradilan. KPK, kata dia, bisa memulainya dari MA.

“Persoalan inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya. Menurutnya, selain KPK, tidak ada (lagi) lembaga lain yang bisa memeriksa institusi MA. BPK sebagai auditor negara sekalipun, juga memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga MA bisa selalu menolak ketika BPK berupaya mengauditnya.

Sementara peneliti ICW, Febriansyah, merinci, perkiraan jumlah biaya perkara di MA tahun 2005-2007 di tingkat kasasi dalam kasus perdata umum mencapai Rp 6,285 miliar, kasus perdata agama Rp 843 juta, kasus perdata khusus Rp 7,015 miliar, dan Tata Usaha Negara (TUN) Rp 1,694 miliar.

Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), lanjut Febriansyah, untuk kasus perdata umum Rp 9,452 miliar, kasus perdata agama Rp 392,50 juta, kasus perdata khusus Rp 1,780 miliar, dan kasus TUN Rp 3,66 miliar. "Itu baru di MA, belum di tingkat pengadilan di bawahnya," ujarnya.

Febriansyah menambahkan, kebijakan pungutan biaya perkara yang dilakukan MA yang mengatur biaya kasasi perdata umum, agama, dan TUN, sesuai SK No KMA/42/SK/III/2002 adalah sebesar Rp 500 ribu; biaya PK sesuai SK No KMA/42/SK/VIII/2002 sebesar Rp 2,5 juta; biaya kasasi perkara perdata khusus-niaga Rp 5 juta sesuai SK No KMA/02/SK/I/2002; dan SK No KMA/024/SK/VI/2001 mengatur biaya PK perkara perdata khusus sebesar Rp 10 juta. mahadir romadhon

Kamis, April 10, 2008

Buat Paspor Via Internet, Bayar Pakai Kartu Kredit

JAKARTA – Sistem pelayanan anyar akan dirancang Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor. Nantinya, pembuatan paspor dapat diakses secara on line melalui internet, sedang pembayarannya bisa non tunai menggunakan kartu kredit.

Demikian diungkapkan Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Depkumham Ida Bagus Adnyana didampingi Kabag Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Ditjenim Dahlan Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (10/4). Sistem pelayanan pembuatan paspor melalui internet itu akan diluncurkan bersamaan dengan diterbitkannya paspor jenis baru, Juli atau Agustus 2008 mendatang.

“Jadi bagi masyarakat yang sibuk kan tidak perlu repot-repot datang mengantri ke Kantor Imigrasi (Kanim), karena mereka bisa mengisi formulir permohonannya melalui internet. Setelah itu, mereka akan mendapatkan code number untuk mengambilnya di Kanim mana mereka mengajukan permohonan itu,” jelas Ida Bagus.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara tunai dan non tunai. “Pemohon yang tidak membawa uang tunai, bisa membayar dengan kartu kredit,” katanya.

Hari itu, Ditjenim juga mengumumkan perusahaan pemenang tender pengadaan sistem penerbitan Surat Perjalanan RI (SPRI/paspor). Dana sebesar Rp 107 miliar lebih digelontorkan untuk pengeloaan paspor jenis baru dengan identifikasi sidik jari dan face recognition. Dana pengelolaan itu hanya berlaku untuk satu tahun.

Ida Bagus yang juga Ketua Lelang, mengatakan, dalam pelelangan tender pengadaan sistem penerbitan paspor itu sebelumnya terdapat 81 perusahaan penawar. Dari jumlah itu kemudian dilakukan evaluasi, sehingga mengerucut menjadi sejumlah 40, 21, 7, 3, dan terakhir hanya satu perusahaan yang dipilih sebagai rekanan, yaitu PT Berca Hardaya Perkasa (BHP).

Dia merinci, pada evaluasi tiga perusahaan terakhir, penawar tertinggi adalah PT Intikom Berlian Mustika (IBM) dengan nilai penawaran lebih dari Rp 112 miliar. Penawar terendah PT Mulia Indonesia (MI)–Rp 89,9 miliar. Sedang nilai penawaran PT Berca Hardaya Perkasa (BHP) sebesar Rp 107 miliar.

Diakui Ida Bagus, PT BHP yang memenangkan tender memang bukan penawar terendah. Selisihnya Rp 17,267 miliar lebih tinggi dari penawar terendah. Namun, katanya, perusahaan ini memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Ditjenim. Yakni aspek persyaratan teknis, analisa kewajaran harga, dan aspek biaya kepemilikan (cost of ownership).

Dari aspek biaya kepemilikan yang dipenuhi PT BHP, lanjut Ida Bagus, perusahaan ini justru memberi keuntungan kepada negara. Sebab, negara tidak dibebani lagi dengan biaya lisensi AFIS (perumusan sidik jari) dan face recognition.

“Hitung-hitung kalau kita sudah memiliki lisensi AFIS dan face recognition, dengan asumsi setahun diterbitkan 2 juta paspor, negara akan menghemat biaya mencapai Rp 33,274 miliar per tahun. Berapa yang dihemat kalau lima tahun, kalikan saja,” katanya.

Sementara terkait penerbitan paspor baru tersebut, secara serentak akan diberlakukan per Agustus 2008 di 108 lokasi, ditambah satu lokasi di kantor pusat sebagai data center. “Mulai dari Kanim yang produknya kecil yang tiap harinya hanya melayani 5 paspor, sampai Kanim yang produknya besar antara 1.000-1500 paspor,” pungkas Ida Bagus. ** mahadir romadhon

Paspor Baru Menyisakan Cela

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan menerbitkan paspor baru, atau yang disebut Surat Perjalanan RI (SPRI), mulai Agustus 2008. Biaya pengadaan sistem penerbitan paspor yang dikelola perusahaan swasta itu menelan dana Rp107 miliar lebih. Meski terbilang canggih, paspor baru ini masih menyisakan cela.

Ketua Lelang yang juga menjabat Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Depkumham Ida Bagus Adnyana didampingi Kabag Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Ditjenim Dahlan Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/4), mengatakan, paspor ini memiliki dua ciri identifikasi pemohon, yakni sidik jari dan face recognition. Dengan dua ciri identifikasi itu, Ditjenim sangat yakin akan kualitas paspor ini yang tidak memungkinkan untuk digandakan.

“Dengan sidik jari dan face recognition, maka dapat mengantisipasi pemalsuan identitas paspor yang dimaksudkan untuk tindak kejahatan, seperti sindikat narkoba. Termasuk juga untuk meminimalisir praktik percaloan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Tabloid Sensor bagaimana jika dokumen pendukung pembuatan paspor seperti KTP dipalsukan, Ida Bagus tidak menerangkan secara jelas langkah untuk mengantisipasinya. “Maksudnya paspor aspal (asli tapi palsu),” kata Ida Bagus balik bertanya.

Untuk mengantisipasi ‘cela’ itu, Ditjenim pun tampaknya hanya bermodal dari kedua ciri identitas pemohon yang disebut sudah cukup kuat untuk mencegah munculnya paspor aspal. Dicontohkan, jika ada seseorang yang pernah membuat paspor dan hendak membuat paspor baru lagi dengan identitas berbeda, maka akan diketahui identitas yang sebenarnya. Tetapi, bagaimana jika sindikat kejahatan memanfaatkan orang yang berbeda-beda dan belum pernah membuat paspor? Hal ini masih tanda tanya.

Catatan Tabloid Sensor, kasus pemalsuan identitas pemohon paspor pernah terjadi di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Dalam paspor aspal itu terbubuh tanda tangan asli Kasie Khusus Orang Asing, Achmad Hendrasjah. Kasus ini juga melibatkan calo, penyalur TKI ilegal, dan seorang yang berperan memalsukan dokumen pendukung pembuatan paspor.

Sementara mengenai praktik percaloan pembuatan paspor di lingkungan Ditjenim, Dahlan Pasaribu tidak menampik sampai saat ini masih ada. Pihak Ditjenim, kata dia, sudah berupaya semaksimal mungkin menekan para calo. “Kita sudah berupaya untuk meminimalisir. Tinggal seberapa besar kesadaran masyarakat agar menghindari calo,” katanya. ** mahadir romadhon

15 WNA Dideportasi

JAKARTA – Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dari tanah Indonesia karena pelanggaran ijin keimigrasian. Pendeportasian itu dilakukan dalam beberapa tahap.

Kepala Bagian Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Ditjenim, Dahlan Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/4), mengungkapkan, ke-15 tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia dalam empat gelombang melalui Bandara Soekarno-Hatta. Yakni pada tanggal 3, 4, 6, dan 7 April 2008.

“Dalam visa kunjungan singkat mereka adalah untuk berwisata, tapi malah melakukan aksi di Jakarta” kata Dahlan. Mereka ditangkap polisi setelah diketahui ikut berunjuk rasa tentang ketahanan pangan di depan Istana Negara dan Departemen Pertanian pada hari Selasa (8/4) lalu.

Secara rinci, Dahlan menyebutkan, ke-15 WNA yang terdiri 10 orang wanita dan 5 orang pria itu, masing-masing terdiri 4 orang berkewarganegaraan Malaysia bernama Geraldine Clare Westwood, Teoh Peir Yan, Surimah binti Zainal, dan Sarojini Devi Vijaya Rengam. Dari Filipina, Maria Rhodora Ramiscal Gueta dan Charito Padayao Medina.

Dari Srilangka, Godewatta Arachchige PS dan Chandrawathie Newa Gallage. Dari Vietnam, Vu Thi Bich Hop dan Nguyen Thi Ho. Masing-masing satu orang berkewarganegaraan India–Suria Rajini Poguri, Kamboja–Kimthan Yi, Pakistan–Muhammad Asim Yasin, Korea–Hae Kyung Woo, dan Thailand–Montawadee Krutmechai.

Ketika ditanya Tabloid Sensor dari unsur mana ke-15 WNA itu berasal, Dahlan mengatakan, mereka merupakan aktifis sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan. “LSM ini juga yang mensponsori kedatangan mereka ke Indonesia. Tapi, LSM itu telah meminta maaf kepada Ditjenim,” papar Dahlan. ** mahadir romadhon

Pengadaan Paspor Rp 107 M Menyisakan Cela?

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan menerbitkan paspor baru, atau yang disebut Surat Perjalanan RI (SPRI), mulai Agustus 2008. Biaya pengadaan sistem penerbitan paspor yang dikelola perusahaan swasta itu menelan dana Rp 107 miliar lebih. Meski terbilang canggih, pasalnya paspor baru ini masih menyisakan cela.

Ketua Lelang yang juga menjabat Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Depkumham Ida Bagus Adnyana didampingi Kabag Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Ditjenim Dahlan Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/4), mengatakan paspor ini memiliki dua ciri identifikasi pemohon, yakni sidik jari dan face recognition. Dengan dua ciri identifikasi itu, Ditjenim sangat yakin akan kualitas paspor ini yang tidak memungkinkan untuk digandakan.

“Dengan sidik jari dan face recognition, maka dapat mengantisipasi pemalsuan identitas paspor yang dimaksudkan untuk tindak kejahatan, seperti sindikat narkoba. Termasuk juga untuk meminimalisir praktik percaloan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Tabloid Sensor bagaimana jika dokumen pendukung pembuatan paspor seperti KTP dipalsukan, Ida Bagus tidak menerangkan secara jelas langkah untuk mengantisipasinya. “Maksudnya paspor aspal (asli tapi palsu),” kata Ida Bagus balik bertanya.

Untuk mengantisipasi ‘cela’ itu, Ditjenim pun tampaknya hanya bermodal dari kedua ciri identitas pemohon yang disebut sudah cukup kuat untuk mencegah munculnya paspor aspal. Dicontohkan, jika ada seseorang yang pernah membuat paspor dan hendak membuat paspor baru lagi dengan identitas berbeda, maka akan diketahui identitas yang sebenarnya. Tetapi, bagaimana jika sindikat kejahatan memanfaatkan orang yang berbeda-beda dan belum pernah membuat paspor? Hal ini masih tanda tanya.

Catatan Tabloid Sensor, kasus pemalsuan identitas pemohon paspor pernah terjadi di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Dalam paspor aspal itu terbubuh tanda tangan asli Kasie Khusus Orang Asing, Achmad Hendrasjah. Kasus ini juga melibatkan calo, penyalur TKI ilegal, dan seorang yang berperan memalsukan dokumen pendukung pembuatan paspor.

Sementara mengenai praktik percaloan pembuatan paspor di lingkungan Ditjenim, Dahlan Pasaribu tidak menampik sampai saat ini masih ada. Pihak Ditjenim, kata dia, sudah berupaya semaksimal mungkin menekan para calo. “Kita sudah berupaya untuk meminimalisir. Tinggal seberapa besar kesadaran masyarakat agar menghindari calo,” katanya. ** mahadir romadhon

Kamis, Januari 24, 2008

9.308 Napi Terima Pembebasan Bersyarat

JAKARTA - Pemerintah cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberikan status Pembebasan Bersyarat (PB) kepada sekitar 9.308 Narapidana (Napi) selama tahun 2007. Penjelasan itu disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM Untung Sugiono saat Workshop Wartawan Depkum dan HAM bertempat di LP Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (24/1) lalu.

Selain pemberian status PB, Ditjen Pemasyarakatan juga meningkatkan jumlah pemberian status Cuti Menjelang Bebas terhadap napi. Jumlahnya untuk tahun 2007 ini sebanyak 4.006 orang.

Ia mengatakan peningkatan jumlah pemberian Status Bebas Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) itu juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kondisi over kapasitas pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan). "Hingga akhir 2007 kita dapat memberikan status Lepas Bersyarat 7308 napi, dan 4006 napi dengan status Cuti Menjelang Bebas," kata Untung Sugiono.

Dengan meningkatkan jumlah penerima status PB dan CMB itu menurut dia juga bisa menghemat biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk biaya operasional LP/Rutan. "Peningkatan pemberian status PB dan CMB berdampak pada penghematan nilainya mencapai Rp 18 miliar," ujarnya.

Secara faktual, menurut Untung, kondisi over kapasitas di LP/Rutan dapat menimbulkan dampak rentang kendali petugas pemasyarakatan semakin luas karena tidak sebandingnya jumlah petugas dengan napi yang perlu diawasi.

Dampak lainnya adalah mengakibatkan menurunnya daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki LP/Rutan sehingga mengakibatkan dampak ikutan lainnya antara lain terjadinya peredaran gelap narkotika, penyelahgunaan telepon genggam (HP) serta kurangnya pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan penanganan over kapasitas di LP/Rutan juga dilakukan dengan menambah kapasitas ruangan, pemindahan napi ke lokasi yang memungkinkan, serta mengoptimalkan Pemberian Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat. ** mahadir romadhon, simon leo siahaan

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"