MAHADIR CENTER in blogspot
Tampilkan postingan dengan label HUKUM UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM UMUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 21, 2008

Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca, untuk membayar ganti rugi kepada PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar, Selasa Siang (6/5). Surat Pembaca yang ditulis Khoe Seng Seng dianggap majelis hakim mencemarkan nama baik kepada PT Duta Pertiwi.

Dalam surat pembaca tersebut, Khoe Seng Seng sebagai pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua menganggap PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua telah melakukan penipuan kepada para pemilik kios. Khoe Seng Seng mengirim surat pembaca ke beberapa media, antara lain di harian Kompas pada bulan September 2006, Warta Kota dan Suara Pembaruan pada bulan November 2006.

Kasus itu bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi dan sejumlah pemilik kios di ITC Mangga Dua pada September 2006. Sejumlah pemilik kios merasa dirugikan karena saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada tahun 1994, mereka mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata, belakangan, mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL). mahadir romadhon

Selasa, April 22, 2008

Polisi Menadah Mobil Curian

JAKARTA – Seorang anggota polisi dari Kepolisan Resort Cirebon, Nurjati bin Sudibyo (29), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia dituduh menadah mobil curian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Suwarni mengungkapkan, sebelumnya, mobil itu dicuri Darta bin Carma (sidang terpisah) di Jl Mojokerto Raya III RT 04/13, Utan Kayu, Matraman, Jaktim, pada Oktober 2007 silam. Pemilik mobil diketahui bernama Ummi Kalsum Fiqiah.

Menurut JPU, setelah mencuri mobil, Darta kemudian menghubungi Nurjati untuk menawarkan mobil Daihatsu Xenia hitam bernopol B 8386 GQ. Nurjati pun bersedia. Keduanya lalu sepakat melakukan traksaksi jual-beli di daerah Bongas, tepatnya di Jembatan Nyamplung, Indramayu.

Semula Nurjati curiga dengan mobil yang ditawarkan Darta lantaran mobil tersebut tidak dilengkapi STNK/BPKB. Namun, Nurjati lantas tidak menghiraukannya karena dia juga ingin mendapat untung dengan hanya membayar mobil itu seharga Rp 12 juta.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat perbuatan Nurjati dengan ancaman pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. Sedang Darta, diancam pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam kasus ini, keduanya diperlakukan berbeda oleh penyidik dan Jaksa. Bila Darta ditahan di sel sejak dibekuk petugas, Nurjati justru memperoleh tahanan luar (TL).

Namun, dalam sidang Selasa (22/4), majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing, menetapkan penahanan Nurjati dari yang semula tahanan luar ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. ** mahadir romadhon

Bawa Senpi Dituntut 1 Tahun Penjara

JAKARTA – Lantaran membawa senjata api (senpi) berikut tiga butir peluru secara melawan hukum, Eko Waluyo Winardi bin Sareh (39), dituntut hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4). Senpi jenis FN 46 kaliber 9 mm tersebut dipinjam terdakwa dari Sudarta Suratman, purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir kolonel.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar yang digantikan Sri Supriyati mengungkapkan, senpi itu digunakan terdakwa untuk menagih uang kepada saksi Ali Husni. Terdakwa dan saksi merupakan pengurus sebuah armada angkutan darat, yakni PO Satya Negara, yang melayani rute perjalanan Jakarta – Cirebon – Kuningan.

Awalnya pada 6 Februari 2008 lalu, terdakwa mendatangi saksi di lokasi Boker, Pasar Rebo, Jaktim. Sambil mengeluarkan senpi yang terselip dipinggangnya, terdakwa meminta uang setoran PO Satya Negara yang ada pada saksi agar dikembalikan karena saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pengurus.

Saksi lalu mengajak terdakwa menemui saksi Robi di Terminal Bus Kp Rambutan, Jaktim. Tak berapa lama mereka bertemu, polisi datang. Ketiganya kemudian digeledah dan didapati senpi di pinggang terdakwa.

Atas penguasaan senpi secara melawan hukum itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa
terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam sidang itu, tuntutan diajukan Jaksa usai membacakan keterangan saksi-saksi verbalisan (penyidik) dan pemeriksaan terdakwa. Ini berarti Jaksa telah menyiapkan rencana tuntutannya sebelum sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa itu digelar.

Sidang seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada sidang kasus kepemilikan ganja seberat 4,9 gram yang menyeret Rambo K Tampubolon dan Welky Parlindungan, Jaksa Datuk juga sudah menyiapkan rencana tuntutannya bahkan sebelum sidang pertama digelar.

Alhasil, sidang pemeriksaan Rambo dan Walky digelar secara kilat. Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, hingga putusan, dirampungkan dalam sekali sidang. ** mahadir romadhon

Rabu, April 16, 2008

Pemeriksaan Hakim Sarpin Rizaldi Cs Diprioritaskan

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi, Jalili Sairin, dan Firdaus. Ketiganya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diprioritaskan pemeriksaannya atas dugaan pelanggaran hukum beracara pidana dalam vonis perkara narkoba.

Kepala Humas PT DKI Jakarta, Madya S, kepada wartawan, belum lama ini, membenarkan pemeriksaan hakim Sarpin Cs. “Ketiga hakim itu masih kita periksa. Hal ini juga menjadi perhatian Ketua PT dan akan diprioritaskan,” ungkap Madya.

Menurut Madya, pada pemeriksaan sebelumnya hakim Sarpin Cs sempat membantah terkait pelanggaran yang dilakukannya. “Untuk membuktikannya, kami meminta mereka menghadirkan saksi,” tegasnya.

Seperti dilansir Tabloid Sensor, sidang perkara 180 gram heroin yang menyeret Raja Donald Sitorus ditengarai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman. Dugaan pelanggaran terjadi lantaran pada putusannya, kasus itu divonis oleh hakim tunggal Jalili yang kapasitasnya juga sebagai hakim anggota.

Pada sidang itu, yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Sarpin, sedang Jalili dan Firdaus bertindak sebagai hakim anggota. Kala itu, Donald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, atau setengah dari tuntutan Jaksa P Kaban selama 10 tahun penjara.

Sekjen Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Adri Gunawan, menyatakan jika tindakan hakim itu jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sebab, hukum beracara pidana mengisyaratkan hanya perkara tindak pidana ringan (tipiring) saja yang boleh ditangani hakim tunggal. Termasuk wewenang untuk menjatuhkan putusan, seharusnya dimiliki oleh hakim ketua yang dimusyawarahkan dengan hakim anggota.

“Kasus biasa, terutama perkara narkoba, diupayakan khusus penanganannya,” cetus Adri. Maka itu, dia meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga turun tangan untuk memeriksa ketika hakim dimaksud.

Selain kasus di atas, Madya mengungkapkan, sebelumnya Sarpin juga pernah diperiksa dalam kasus sita jaminan perkara perdata Hamid Djiman terkait pembebasan lahan proyek jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). ** mahadir romadhon

Rabu, April 09, 2008

Bukti Rekaman CCTV Diputar

JAKARTA – Bukti rekaman CCTV (circuit closed television) dalam kasus pencurian komponen pesawat milik PT Dirgantara Indonesia (DI) diputar di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/4) lalu. Dalam rekaman itu tampak dua orang sedang memindahkan barang-barang melalui lubang exhaust (penyedot udara).

Dilihat dari awal, mereka memanjat pagar untuk memasuki lokasi yang di dalamnya terdapat dua gudang berukuran kecil dan besar. Salah seorang pencuri lalu menuju gudang kecil tempat penyimpanan komponen pesawat, sedang seorang lagi menunggu di luar untuk menerima barang-barang yang dicuri.

Menurut Manager Hukum PT DI, Fajar Hidayat (53), kedua orang yang tampak dalam rekaman merupakan orang suruhan H Anwar Taher, Direktur PT Oceania Aviation Limited (OAL), untuk mencuri komponen pesawat dari dalam gudang. Padahal, sejak tahun 2001, PT OAL adalah mitra kerja PT DI untuk memasarkan komponen pesawat tersebut.

Selain itu, kata Hidayat, PT OAL juga bertanggung-jawab menjaga keamanan gudang. Tanpa ijin PT DI dan prosedur tetap (protap) seperti progress order yang menyatakan bahwa barang telah laku, barang seharusnya tidak boleh dikeluarkan dari dalam gudang. “Apalagi, kunci gudang ada pada kita,” lanjut Hidayat.

Hidayat mengaku mengetahui kejadian pencurian itu atas laporan karyawan PT DI dan bukti rekaman CCTV tersebut. “Kerjasama kita berakhir sekitar tahun 2007, atau setelah kejadian pencurian itu,” kata Hidayat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Kusnawi Mukhlis dengan hakim anggota Rerung Patongloan dan Ahmad Gaffar.

Kasus pencurian komponen pesawat PT DI ini terjadi pada Agustus 2007. Dalam kasus ini tiga terdakwa diajukan ke persidangan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatkhuri, yakni H Anwar Taher, Misin, dan Nugraha.

Terungkap, sebanyak 34 item komponen pesawat dilaporkan hilang. Sebagian telah dijual para terdakwa di Malaysia. Sisanya dua item berupa air data generator dan equipment box, masing-masing harganya Rp 14 juta dan Rp 8 juta, ditemukan polisi di rumah Anwar, Jl Raya Bekasi KM 28, Jatinegara, Jaktim.

Kedua komponen pesawat yang tersisa dari pencurian itu kini masih dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan nilai kerugian yang diderita PT DI, ditaksir sebesar Rp 225 juta.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian berat. Namun, sejak penyidikan di kepolisian hingga pemeriksaan di persidangan, mereka tidak ditahan di rumah tahanan. Polisi, Jaksa, dan Hakim, memberikan status tahanan luar bagi mereka bertiga. ** mahadir romadhon

Selasa, April 01, 2008

Penjudi Togel Dibui 9 Bulan

JAKARTA – Winarti, penjudi toto gelap (togel), dibui 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/4). Majelis hakim yang diketuai Farid Fauzi mempersalahkan wanita itu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Terungkap dalam sidang, Winarti dicokok polisi di Jl Mabes TNI, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim. Penangkapannya merupakan pengembangan petugas setelah sebelumnya meringkus oknum anggota TNI AL, M Chusaini (berkas terpisah), yang juga menjual togel.

Chusaini diketahui menjual togel yang selanjutnya diserahkan kepada Winarti. Bandar dari pasangan penjual judi togel tersebut bernama Napitipulu (buron). Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita lima lembar kertas rekapan serta uang Rp 15 ribu.

Dituntut Berbeda

Sebelumnya, Winarti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismedi, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun demikian, dalam perkara yang sama, Jaksa Ismedi menuntut hukuman berbeda terhadap Ferry Seragi Setio. Ferry dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Barang bukti yang disita dari pria itu berupa dua pembar kertas rekapan serta uang Rp 64 ribu. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara ini juga menjerat Ferry dengan pasal pidana yang sama.

Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Gaffar, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Ferry. ** mahadir romadhon

Lagi, Hakim Tak Lengkap Vonis Kasus Narkoba

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur lagi-lagi mengabaikan ketidaklengkapan majelis hakim kala menjatuhkan vonis perkara narkoba. Kali ini dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Tamrin Tarigan dalam kasus kepemilikan 55,9 gram heroin.

Kasus itu menyeret Faisal Saleh di kursi pesakitan. Dia diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donna R Sitorus dengan dakwaan pasal pidana berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU No 22/1997 tentang Narkotika.

JPU menguraikan, Faisal ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Jl Remaja RT 03/06, Cipayung, Jaktim, pada Minggu malam, 30 Oktober 2007 lalu. Kala itu, aparat mencurigai gerak-geriknya yang mencurigakan. Benar saja, ketika ditangkap, polisi menemukan heroin seberat 55,9 gram di kantong sakunya.

Menurut JPU, Faisal terbukti memiliki heroin secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Narkotika. Dia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Tamrin yang hanya didampingi seorang hakim anggota, Djumadi, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada Faisal selama 5,5 tahun penjara, denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedang pasal pidana sama dengan yang dituntutkan JPU.

Pantauan Tabloid Sensor, selain kasus di atas, Tamrin juga pernah melakukan hal yang sama ketika menyidangkan perkara Zaki Fauzi, pemilik 2 pil lexotan. Zaki diajukan ke persidangan oleh JPU Echon Tarzan.

Ketua majelis hakim Tamrin yang hanya didampingi seorang hakim anggota, Djumadi, memvonis Zaki hukuman 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 1 juta, atau subsider 1 bulan kurungan. Atas kepemilikan pil terlarang itu, dia dipersalahkan melanggar Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

Sejumlah kalangan mengecam tingkah pola hakim yang dinilai mengabaikan UU No 13/1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung (MA), serta UU No 14/1970 yang telah diubah dengan UU No 14/2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

UU ini mengisyaratkan, untuk sahnya suatu sidang, dalam memeriksa dan memutus perkara diperlukan hadirnya tiga orang hakim. Satu bertindak sebagai hakim ketua, dan lainnya hakim anggota. ** mahadir romadhon

Penyalur TKI Ilegal Dibui 2,5 Tahun

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Alfred Artie, memvonis Rita hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (1/4). Wanita ini dinyatakan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara melawan hukum.

Menurut Alfred, perbuatan Rita melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf c UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelita Ariani yang digantikan Donna R Sitorus, menyeret Rita bersama dua orang lainnya, Ahmad Subowo dan Hendra Supyan Sugilar, dalam berkas perkara terpisah. Di pengadilan yang sama, keduanya sudah dibui 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menjerat Rita dengan dakwaan pidana berlapis. Selain didakwa menempatkan TKI secara ilegal, Rita juga didakwa memperdagangkan orang.

Permufakatan jahat Rita dan kedua lelaki itu terkait pemberangkatan 12 TKI ke Malaysia dan Singapura pada bulan Juli 2007. Para TKI itu antara lain Yuli Sulastri, Dewi Ratnasari, Suhartinah, Rosnah, Tumirah, Yeyen, Ahmad, dan Yanti.

Para TKI direkrut Rita dari orang-orang bayarannya, yakni Ruhiyat, Amin, Iroh, dan H Eman. Mereka dibayar Rp 1-1,5 juta per calon TKI. Setelah calon TKI didapat, Rita kemudian menampungnya di rumahnya di Perumahan Era Mas 2000 Jl Sawo Kecik I No 6 RT 002/14, Pulo Gebang, Cakung, Jaktim.

Perbuatan ketiganya terkuak pasca para TKI itu dilarang terbang ke negara tujuan lantaran identitas dalam dokumen perjalanan keimigrasian mereka ditengarai palsu. Setelah diusut, diketahui bila Hendra yang memalsukan identitas para calon TKI itu, antara lain dokumen berupa KTP.

KTP tersebut kemudian digunakan untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Jaktim. Ahmad yang sehari-harinya bekerja sebagai calo di lingkungan Kanim itu berperan mengurus pembuatan paspornya.

Terungkap di persidangan, paspor asli tapi palsu (aspal) tersebut ternyata terbubuh tanda tangan asli petugas Kanim, Ahmad Hendrasjah yang menjabat sebagai Kasie Khusus Orang Asing. Namun, Hendrasjah berkelit jika dirinya terlibat pemalsuan paspor aspal dimaksud. ** mahadir romadhon

Senin, Januari 21, 2008

Pembunuh Istri Dituntut 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Djoko Hendarming, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/1) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Mubin dan Fatkhuri menyebut, Djoko terbukti membunuh istrinya, Pao Dewi Herwanta, secara terencana.

Tuntutan itu dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Firdaus, dengan hakim anggota Tamrin Tarigan dan Djumadi. Dalam requisitoirnya, JPU mempersalahkan perbuatan lelaki bertitel sarjana hukum itu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, unsur sengaja menghilangkan nyawa orang, dan unsur-unsur lain yang didelikkan terhadap terdakwa, sudah terpenuhi. “Pembunuhan itu direncanakan terdakwa saat merenung di kamarnya. Waktu itu, terdakwa (sesuai pengakuannya) berpikir daripada kehilangan istrinya dan dimiliki pria lain, lebih baik sama-sama tidak memiliki,” urai JPU.

Terungkap dalam sidang, pembunuhan terhadap korban Pao Dewi merupakan buntut kecurigaan terdakwa bahwa istrinya memiliki pria idaman lain (PIL) bernama Chubagya Suneru. Bertahun-tahun masalah perselingkuhan istrinya menjadi ‘menu’ ributnya pasangan suami-istri (pasutri) itu.

Puncak ‘perang’ pasutri tersebut terjadi pada 11 Juni 2007 di Perumahan Taman Modern Jl Dahlia Blok DIV, Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Di rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati inilah ‘kisah perselingkuhan’ itu berakhir.

Kala itu, sembari mengepaki pakaiannya dalam koper, korban menyatakan berniat meninggalkan terdakwa. Niat kepergian korban beberapa kali dicegah oleh terdakwa. Namun, betapapun rayuan terdakwa tampaknya tidak mengubah kebulatan hati korban untuk tetap pergi.

Terdakwa mengaku hilang kesabaran. Hingga saat istrinya sedang tidur di kamar anaknya, terdakwa menghujamkan pisau stainless steell bergerigi ke leher korban. Darah mengucur, nyawa korban pun melayang. Kini, kedua anak pasutri tersebut, William (14) dan Hendry (12), menjadi piatu. ** mahadir romadhon

Senin, Januari 14, 2008

Pengacara Kondang Dilaporkan Mencuri

JAKARTA - Pengacara kondang Alamsyah Hanafiah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencurian. Dia dituding merampas harta ahli waris dari almarhumah Pao Dewi Herwanta yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Djoko Hendarming.

Buntut laporan tersebut, ketegangan terjadi antara pihak Alamsyah (yang menjadi kuasa hukum Djoko Hendarming, red) dengan Alimusa Tarigan, penasihat hukum keluarga korban, usai sidang lanjutan kasus pembunuhan oleh terdakwa Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (14/1) lalu.

Cek-cok antar pengacara itu terjadi lantaran Alamsyah dianggap telah mengintervensi keluarga korban guna mencabut laporan polisi terhadap dirinya. Tak pelak, baku hantam pun hampir terjadi.

"Seharusnya, kalau memang dia (Alamsyah) tidak terima dengan laporan polisi itu, dia tidak boleh merayu, membujuk, atau bahkan mengintervensi keluarga korban untuk mencabut laporannya. Itu (sama saja) tidak profesional," ujar Alimusa dari Kantor Hukum Yanuar Bagus Sasmito & Partner.

Teego Herwanto, orang tua korban, melaporkan Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan laporan No Pol LP/4892/K/XI/2007/SPK Unit III tertanggal 23 November 2007. Dalam laporan itu tertulis, Alamsyah telah merampas secara paksa harta yang merupakan hak anak-anak almarhumah Pao Dewi Herwanta, William (14) dan Hendry (12).

Harta tersebut berupa tas berisi emas dan berlian, seperangkat kunci rumah, dan satu unit mobil Toyota Avanza silver metalik dengan nomor polisi B 2206 JL, diambil Alamsyah dari rumah korban pada saat rekonstruksi kasus dimaksud, beberapa waktu setelah pembunuhan terhadap Pao Dewi pada 11 Juni 2007.

Terkait harta yang dipersengkatan itu, kuasa hukum keluarga korban sudah melayangkan pemberitahuan kepada alamsyah sehubungan penetapan PN Jaktim No 382/Pdt.P/2007/PN Jkt.Tim yang menetapkan Teego Herwanta dan Ny Dewi Sini sebagai wali dari William dan Hendry. Sementara Djoko, suami korban, sesuai penetapan No. 415/Pdt.P/2007/PN.Jkt.Tim, dinyatakan telah kehilangan kekuasaan sebagai orang tua terhadap kedua anaknya.

Selain itu, Alamsyah juga diingatkan agar mengembalikan harta milik para ahli waris melalui walinya, karena Djoko sebagai terdakwa atas pembunuhan istrinya tidak dapat lagi menuntut hak warisan atas harta korban. Namun, hal itu tidak digubris olehnya sehingga pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi.

Pembunuhan terhadap Pao Dewi tersebut terjadi di rumah pasangan suami-istri itu, Perumahan Taman Modern Jl Dahlia IV, Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau dapur. Motif pembunuhan itu lantaran korban dicurigai telah berselingkuh dengan pria lain.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Mubin, setelah korban dibunuh, mayatnya dimasukkan ke bagasi mobil. Mobil itu lalu dibawa terdakwa berputar-putar Jakarta. Tak lama berselang, mayat korban dibawa kembali ke rumah. Terdakwa kemudian menghubungi Yayasan Duka Abadi agar mayat korban dibawa ke rumah duka.

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ** mahadir romadhon

Selasa, Januari 01, 2008

Usut, BPN "Sarang Mafia Tanah"

JAKARTA - Predikat sebagai "sarang mafia tanah" yang dialamatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), tampaknya bukan sekadar suara sumbang. Ditengarai, mantan Kepala BPN Jaktim HM Khudlori, ikut terlibat.

Birokrasi ini terindikasi menerbitkan sertifikat-sertifikat ganda. Wajar, bila pihak-pihak yang merasa dirugikan memberi perlawanan dan mendesak institusi berwenang guna mengusutnya.

Borok BPN Jaktim terlihat dari sejumlah sengketa tanah yang masuk ke meja hijau. Ironis bila para pihak berperkara bisa mengajukan bukti-bukti sertifikat tanah yang sama-sama 'terbitan' BPN Jaktim.

Kini, mantan Kepala BPN Jaktim Khudlori, harus menghadapi gugatan sebesar Rp3,75 miliar akibat 'gampang' menerbitkan sertifikat tanah. Ia yang dimutasi ke BPN Surabaya, belum lama ini, bahkan ditangkap KPK di sebuah hotel.

Di ‘Kota Pahlawan’ itu, ia tersandung hukum terkait dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah sejumlah Rp675 juta.

Namun demikian, para pihak yang merasa telah dirugikan semasa ia menjabat Kepala BPN Jaktim, juga meminta KPK mengusut indikasi penerbitan sertifikat palsu atas sebidang tanah Girik C No 55, persil 1A Blok Kwista RT 0013/004, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, seluas 6,675 ha.

Tanah yang terkena jalur proyek Banjir Kanal Timur (BKT) ini adalah milik ahli waris Nausin bin Nioen, dan sekarang dipersengketakan lantaran adanya sertifikat yang diduga palsu terbitan BPN Jaktim.

Para ahli waris itu yakni Hj Naisah binti Saelan, H Baharudin Ali bin H Mualim, dan Hj Rohmanih binti H Mian. Ketiganya warga Gang Gapura RT 15/04, Kelurahan Cakung Barat.

Diwakili advokat Rizal Patuan Lubis SH dan Lindra Januar SH, mereka menggugat HM Khudlori sebesar Rp3,75 miliar. Pasalnya, oleh BPN Jaktim, tanah tersebut juga diterbitkan atas nama tujuh orang warga Karawang, Jabar, yang disebut ahli waris Nausin bin Nioen. Padahal, kata Patuan, nama-nama tersebut hanyalah fiktif.

Patuan menjelaskan, saat proses penerbitan sertifikat dimaksud, salah satu dari ketujuh orang tersebut, Muharim bin Kaisin, pernah meminta Deputi Persengketaan Masalah Tanah (DPMT) agar membatalkannya, dan dikabulkan. Muharim mengakui bukan ahli waris Nausin bin Nioen. DPMT kemudian menyampaikan surat ke kantor BPN Jaktim. Tetapi, HM Khudlori tetap menerbitkannya.

Masalah lain, urai Patuan, adalah terkait kematian Nausin bin Nioen versi tujuh ahli waris dari Karawang. Disebutkan, Nausin meninggal dua kali, yaitu pada tahun 1941 dan tahun 1952. "Itu tidak mungkin," sangsi Patuan seraya menambahkan, Nausin bin Nioen yang di Cakung, ahli waris dari almarhum Nioen bin H Saelan, meninggal tahun 1962.

"Artinya asal-usul kepemilikan para penggugat atas tanah terperkara jelas riwayatnya. Apalagi, Nausin bin Nioen semasa hidup hingga meninggal dunia di Ujung Menteng, tidak pernah pindah ke daerah lain," Patuan menandaskan.

Menyusul dilaksanakannya proyek BKT, tiba-tiba banyak pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut dengan membawa bukti sertifikat tanah terbitan BPN Jaktim, dan ditengarai sebagai 'produk penggandaan'. Akibatnya, pembayaran pembebasan tanah proyek pemerintah tersebut tidak tepat sasaran.

Maka, selain menggugat HK Khudlori, advokat dari kantor pengacara R Patuan-Lindra & Partner, juga menggugat Panitia Pengadaan Tanah Proyek BKT; Ketua RT 07-M Sidik; Ketua RT 06-Suwarti; Lurah Ujung Menteng; Hakim Setiadi-warga Jl Pancoran RT 09/02, Glodok, Jakbar; serta Soehardi Soewandi-warga Jl Kayu Putih Selatan 1E RT 04/06, Pulogadung, Jaktim. ** mahadir romadhon

Lakukan Curat Dihukum 3 Bulan

JAKARTA - Don Bosco Yohanes Marbun (24), oknum polisi yang terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan (curat), diganjar hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Mansyurdin Chaniago.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismedi sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara bagi Don Bosco. Ia dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHP.

Tindak kejahatan itu dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Budiyono, Jumat 22 Maret 2007 lalu. Kala itu, ia dan dua temannya dengan berboncengan motor dan dalam kondisi mabuk mencegat saksi korban yang sedang mengendarai mobil Isuzunya di depan Mall Citra, Klender.

Kepada saksi korban, terdakwa meminta surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun, melihat ada gelagat yang tidak baik, saksi korban menancap gas mobilnya lantaran takut. Terdakwa pun membuntuti.

Sampai di Jl Pahlawan Revolusi, Klender, tepatnya di depan klinik 24 jam Al Falah, saksi korban menghentikan kendaraannya dan lari ke Polsek Pulogadung untuk mencari perlindungan. Disitu, terdakwa memecahkan kaca spion dan kaca pintu kanan mobil saksi korban.

Terdakwa lalu mengambil HP Nokia 1110i milik saksi korban yang ada di dalam mobil. Namun, petugas yang mendapati laporan saksi korban tidak berselang lama berhasil membekuk terdakwa. ** mahadir romadhon

3 Sindikat Pengedar Narkoba Diancam 15 Tahun

JAKARTA - Tiga terdakwa yang dituduh terlibat dalam sindikat peredaran narkoba antar negara, diancam hukuman 15 tahun penjara. Adalah Gopal Sherpa, Elisa, dan Thomas Borsitzki, didakwa bersekongkol mengorganisasikan peredaran shabu seberat 650 gram dari Singapura ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Murji Mahfud yang digantikan Agita Tri Moertjahjanto mengajukan ketiganya secara terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan menjeratkan Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain para terdakwa di atas, Agita menyebut jaringan ini juga melibatkan beberapa nama yang hingga kini masih diburu polisi, yakni Amar Gurung, Ationg, dan Budi Santoso. Thomas dan Ationg merupakan muka lama dan pernah sama-sama ditahan di LP Grobogan, Bali.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai ZA Sangadji, Agita mengatakan, shabu tersebut merupakan pesanan Ationg kepada Thomas. Keuntungan yang didapat Thomas dari jual-beli shabu itu sebesar Rp60 ribu per gramnya.

Untuk memenuhi pesanan itu, Thomas lalu mencari hubungan dan menemukan Budi yang memiliki hubungan dengan pengedar shabu di Nepal, Gopal dan Amar. Dalam pembicaraan selanjutnya, Gopal bersedia mengantar shabu ke Indonesia setelah Amar menjanjikan upah 1.000 dolar AS jika berhasil.

Sesuai arahan Amar, Gopal terlebih dulu berangkat menuju Singapura untuk mengambil shabu di Hotel Royal India kamar 120. Saat diambil, shabu itu tersimpan di dalam koper hitam merk Marcopolo.

Dari Singapura, Gopal kemudian ke Batam dengan menumpang kapal Ferri, dan dilanjutkan ke Jakarta via pesawat Adam Air. "Di bandara, Gopal berhasil lolos dari pemeriksaan X-ray," ucap Agita.

Namun demikian, jaringan ini tidak luput dari incaran aparat. Gopal, Elisa, dan Thomas diringkus aparat berpakaian preman dari Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba BNN pada 26 Maret 2007, Senin sore. Kala itu, mereka tengah menunggu pembayaran shabu sebesar Rp42 juta dari Ationg.

Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan mereka, antara lain dua plastik klip berisi shabu 650 gram, uang pecahan rupiah dan dolar, koper, serta dua unit HP jenis GSM dan CDMA.

Menurut Agita, shabu yang disita petugas dari para terdakwa mengandung metamfetamine dan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau Departemen Kesehatan. ** mahadir romadhon

Jumat, Agustus 31, 2007

Sidang Kilat Kasus Narkoba, Ajang Kolusi Oknum Penegak Hukum

JAKARTA – Praktisi hukum Andar Situmorang berpendapat, sidang kilat kasus kepemilikan ganja seberat 6,9 gram di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai proses hukum yang menyimpang.

Sidang yang telah mempidanakan dua mahasiswa, Rambo K Tampubolon (20) dan Welky Parlindungan (19), itu disebut ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) para oknum penegak hukum. “Sama sekali tidak benar sidang kasus narkoba hanya satu kali bukti petunjuk,” tegas Andar kepada Tabloid Sensor ketika dihubungi, Rabu (12/9) lalu.

Andar menjelaskan, lazimnya, proses sidang pada kasus narkoba terdapat beberapa tahapan yang harus dijalankan. Seperti pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta pemeriksaan terdakwa. "Bahkan, bila terdakwa didampingi oleh penasihat hukum (pengacara-red), agenda sidang akan bertambah karena ada eksepsi dan putusan sela. Setelah itu baru pemeriksaan saksi-saksi," jelas pengacara yang tinggal di DKI Jakarta itu.

Setelah semua agenda sidang tersebut selesai, lanjut Andar, barulah Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan Rencana Tuntutan (Rentut) atau sering disebut surat tuntutan terhadap terdakwa. "Jadi tidak dibenarkan bila sekali sidang, perkara kasus Narkoba langsung memiliki kekuatan hukum. Kecuali, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," sebut Andar Situmorang.

Menurutnya, hakim, jaksa, dan panitera yang terlibat pada sidang dimaksud sama dengan mafia peradilan. “Jadi (oknum) penegak hukum yang demikianlah yang selayaknya dipecat. Mereka juga harus dihukum bila benar melakukan KKN dikarenakan Indonesia adalah negara hukum,” Andar menambahkan.

Pernyataan praktisi hukum di atas menguatkan tanggapan Humas PN Jaktim, ZA Sangadji SH MHum, yang mengakui ketidaklaziman sidang kasus narkoba tersebut (Tabloid Sensor edisi 108). Sangadji menjelaskan, kasus narkoba yang tergolong dalam acara pemeriksaan biasa, seharusnya dibuktikan dulu di persidangan.

Konotasinya, Jaksa tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan dan menyusun rentut sebelum persidangan digelar. Dengan begitu, asas praduga tak bersalah tidak terkesampingkan. ** mahadir romadhon

Kamis, Agustus 30, 2007

Sidang Kilat Kasus Narkoba, Kejaksaan dan Pengadilan Silang Pendapat

JAKARTA - Proses hukum kasus narkoba yang mempidanakan dua mahasiswa, Rambo K Tampubolon (20) dan Welky Parlindungan (19), menuai kontroversi. Semakin menarik manakala pihak-pihak yang berkompeten, kejaksaan dan pengadilan, saling bersilang pendapat.

Humas PN Jaktim ZA Sangadji SH MH kepada Tabloid Sensor, pekan lalu mengakui ketidaklaziman sidang kasus narkoba tersebut. Dia menjelaskan, perkara yang tergolong dalam acara pemeriksaan biasa, seperti kasus narkoba, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

Konotasinya, Jaksa tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan dan menyusun rentut sebelum persidangan digelar. Sehingga, asas praduga tak bersalah tidak terkesampingkan.

"Lain halnya bila perkara dalam acara pemeriksaan cepat atau singkat, misalnya tipiring atau penganiayaan ringan, itu bisa saja selesai sekali sidang. Jaksa juga bisa me-rentut atas dasar pengakuan dan alat bukti," jelas Sangadji.

Namun, Sangadji memaklumi ketidaklengkapan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dalam perkara narkoba. "Terpaksa, mengingat padatnya jadwal sidang setiap harinya," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Enen Saribanon, memberi tanggapan yang berbeda. Enen berkilah jika kejaksaan telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah pada kasus dimaksud.

Menurut Enen, menyusun rentut pada kasus narkoba sebelum sidang digelar, disahkan sesuai ketentuan hukum beracara pidana (KUHAP). Proses hukum perkara dalam acara pemeriksaan biasa. Bahkan, ia samakan dengan perkara dalam acara pemeriksaan cepat atau pun singkat.

Meski demikian, Enen membantah jika pernyataannya itu dikonotasikan bahwa setiap perkara yang masuk ke kejaksaan sudah pasti bersalah. "Kan ada tahapannya. Apalagi yang diinginkan proses hukum itu dilaksanakan dengan cepat, hemat, serta efisien. Dan kalau memang sudah ada pengakuan tersangka saat diperiksa di sini (kejaksaan, red), perkara narkoba pun bisa saja di-rentut dulu (sebelum sidang, red)," ujarnya.

Saat ditanya kenapa dalam kasus-kasus narkoba lain yang pernah ditangani Kejari Jaktim tidak 'diperlakukan' seperti perkara Anwar tersebut, Enen enggan berkomentar. Catatan Tabloid Sensor, kasus kepemilikan ganja dengan berat 0,075 gram dengan terdakwa Andi Khaerudin, setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Gershon dari Kejari Jaktim mempersalahkannya melanggar Pasal 78 ayat (1) a UU No 22/1997 tantang Narkotika. Jaksa menuntutnya hukuman 4 tahun penjara, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini jelas jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diberikan Jaksa Anwar terhadap Rambo dan Welky, meski barang buktinya tampak jelas pula jauh berbeda.

Sementara itu, Datuk R Anwar ketika dihubungi wartawan, tidak banyak berkomentar. Ia menyebut, Kepala Kejari Jaktim Jasman Panjaitan lebih berwenang memberikan statement terkait perkaranya.

Akan tetapi, Anwar yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan, menyatakan siap diperiksa jika terbukti bersalah. "Saya siap diperiksa Kejati DKI Jakarta maupun Kejagung kalau memang saya bersalah," akunya.

Sedangkan Kepala Kejari Jaktim Jasman Panjaitan yang hendak dihubungi, tidak bisa ditemui. Menurut stafnya, Eko Yuli, untuk konfirmasi perkara yang ditangani institusi itu tidak perlu sampai ke Kepala Kejari, melainkan cukup ke Kasie Pidum. Lho, mana yang benar? ** mahadir romadhon

Jaksa Tak Mampu Buktikan, Pelaku Penganiayaan Bebas

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai M Jalili Sairin, Kamis (30/8), membebaskan Sapno Vadhis (37), tertuduh penganiayaan terhadap korban Nur Herawati (41). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echon Tarzan dinyatakan tidak mampu membuktikan dakwaan terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Menurut majelis hakim, bukti-bukti yang diajukan JPU di persidangan seperti visum et repertum dan saksi-saksi, tidak sah menurut hukum dan tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU ditolak, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara memberatkan terhadap Nur di Pasar Inpres Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim, 8 Maret lalu, yang dipicu pertikaian mulut antar keduanya. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala lantaran kekerasan benda tumpul. Terdakwa pun dipersalahkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan dituntut 10 tahun penjara.

Vonis bebas ini sejalan dengan permohonan penasihat hukum terdakwa Ozhak Emanuel Sihotang. Ozhak menyebut, berkas perkara penganiayaan yang mendudukkan Sapno Vadhis (37) sebagai terdakwa, dari awal pemberkasannya oleh penyidik Polsek Duren Sawit sudah sarat rekayasa dan menyesatkan. Kekeliruan mengungkap fakta-fakta pun jadi semakin mendalam manakala berkas itu menjadi dasar JPU melanjutkan pemeriksaan perkaranya.

“Jelas perkara ini dipaksakan untuk diajukan di persidangan,” cetusnya. Ozhak merinci, terdapat tujuh hal yang melemahkan pembuktian JPU terkait perkara dimaksud. Di antara kesemua poin, dibeberkannya, visum et repertum paling banyak memiliki keganjilan. Antara lain, visum diajukan Polsek Duren Sawit ke Rumah Sakit (RS) Harum sehari sebelum laporan kepolisian korban. Dan, yang dimintakan visum seorang laki-laki, sedang korban dalam perkara ini seorang perempuan, serta visum dilakukan bukan oleh dokter forensik, melainkan dokter jaga UGD RS Harum, Dr Erna Junaiti.

"Dilihat dari hasil visum, saksi korban juga terbukti berbohong, karena ia tidak pernah dirawat di RS lantaran perbuatan Sapno, seperti yang dinyatakannya. Bekas luka akibat penganiayaan pun tidak ditemukan pada diri korban," urai Ozhak.

Poin lain, lanjut Ozhak, yakni mengenai surat penangkapan dan penahanan Sapno dikeluarkan Polsek pada hari yang sama, tertanggal 29 Maret 2007. Sementara saksi-saksi yang disebut korban oleh penyidik, selain tidak membenarkan BAP, juga menyangkal adanya penganiayaan yang dilakukan Sapno terhadap Nur. "Antara Sapno dengan Nur hanya terjadi dorong-dorongan setelah keduanya terjadi cek-cok mulut," imbuh Ozhak. ** mahadir romadhon

Rabu, Agustus 29, 2007

Sidang 'Kilat' Kasus Narkoba, Dibenarkan?

JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan ganja seberat 6,9 gram yang melibatkan dua mahasiswa, Rambo K Tampubolon dan Welky Parlindungan (19), digelar secara 'kilat' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang perdananya, Rabu (29/8), kasus tersebut langsung berkekuatan hukum tetap (incraht). Apakah sidang seperti ini dibenarkan undang-undang?

Dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jalili Sairin didampingi seorang hakim anggota Djumadi, sidang kasus narkoba itu dilangsungkan mulai dari pembacaan dakwaan, pembacaan keterangan saksi-saksi verbalisan (penyidik), pemeriksaan terdakwa, tuntutan JPU, dan terakhir, vonis hakim. Kesemua prosesnya dirampungkan dalam sekali sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk Rosihan Anwar yang digantikan Fatkhuri, mengatakan Rambo dan Welky menguasai dua paket ganja dengan berat netto 6,94 gram secara melawan hukum. Keduanya ditangkap aparat Polsek Kramatjati, yakni saksi Maryadi dan Yohana, yang sedang melakukan operasi kepolisian di Jl Raya Tengah, Kramatjati, Jaktim, Sabtu, 5 Mei 2007 dini hari.

Waktu itu, para terdakwa tengah dalam perjalanan pulang setelah membeli ganja tersebut dari Bejo (DPO) seharga Rp100 ribu. "Daun ganja kering itu dibeli secara patungan oleh para terdakwa. Masing-masing Rp50 ribu," jelas JPU.

JPU yang memang sudah menyimpulkan tindak pidana para terdakwa, sekaligus telah pula menyusun rencana tuntutannya sebelum sidang digelar, mempersalahkan Rambo dan Welky melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp1 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang sependapat dengan pembuktian JPU, menjatuhkan vonis setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sedang denda dan subsider, tetap sama. Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa melanggar program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Pantauan Tabloid Sensor, ini merupakan kesekian kalinya majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis perkara narkoba dengan mengabaikan ketidaklengkapan majelis hakim. Hal itu bertentangan sebagaimana yang digariskan UU No 13/1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung, serta UU No 14/1970 yang telah diubah dengan UU No 14/2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemeriksaan perkara narkoba bisa dilaksanakan hanya dalam sekali sidang. Baik jaksa maupun majelis hakim, tetap mengabaikan ketentuan-ketentuan baku dimaksud. ** mahadir romadhon

Selasa, Agustus 21, 2007

Tarik Urat Jaksa dan Pengacara

JAKARTA - Sidang kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menyeret Ny Tiwi Wartawani SE (45) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/8), memunculkan polemik. Jaksa dan pengacara terdakwa saling tarik urat mengenai ancaman pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Sebab, pasal itu sangat berkaitan dengan batas masa tahanan terdakwa.

Ny Tiwi yang sebelumnya dijerat dakwaan berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hotma Tambunan yang digantikan Ibnu Suud, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pelaku kejahatan dalam pasal ini diancam pidana penjara minimal 2 tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp2 miliar, maksimal Rp15 miliar.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dipimpin MS Hidayat, bersikeras bahwa ancaman pasal yang dimaksud Jaksa tersebut tidak akurat. Berdasar data yang diperolehnya dari situs Mahkamah Agung di internet, dikatakan ancaman pidananya minimal hanya 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara. Sedang denda hanya Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.

Oleh karena itu, ujar Hidayat, jika sampai tanggal 27 Agustus 2007 perkara tersebut belum juga dijatuhkan putusan hukuman, maka kliennya yang ditahan sejak 30 Maret 2007 harus dilepaskan dari tahanan demi hukum.

Tarik urat tersebut membuat majelis hakim diketuai Rerung Patongloan menyangsikan kedua pihak. Sidang yang sedianya mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa itu pun sempat diskors beberapa saat. Jaksa kemudian diperintahkan mengambil buku UU Ketenagakerjaan agar diperlihatkan kepada majelis hakim.

Jaksa sebelumnya menuntut Ny Tiwi agar dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp2 miliar, atau subsider 4 bulan kurungan. Wanita bergelar sarjana ekonomi itu dipersalahkan telah menempatkan TKI ke luar negeri tidak sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 (1) a UU No39/2004. Ny Tiwi terbukti tidak memiliki ijin dan mengetahui jika orang perseorangan dilarang menempatkan WNI bekerja di luar negeri.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa antara bulan Maret-Desember 2006 dengan menawarkan para korbannya bekerja di Malaysia, serta bergaji 500-700 Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Korban-korban terdakwa, yakni Agus Rena Monalisa, R Terra Bendrik Putra, Ika Septi Runny, Dwi Gustri Marita, Muzamil, Merry Lumingkewas, dan Fitri Yunita Lestiowati.

Oleh terdakwa, mereka juga dijanjikan fasilitas serta pengurusan visa kunjungan menjadi visa kerja (permit working) setelah berada di Malaysia. Untuk itu, mereka hanya dikenakan potongan gaji sebesar 200-500 RM selama tujuh bulan.

Tertarik penawaran terdakwa, para korban menyerahkan uang seluruhnya mencapai Rp16 juta sebagai syarat. Mereka kemudian diberangkatkan ke Malaysia, dan dipekerjakan di Hotel Regency Pasific serta di Thai Fine Dining Restoran SOI 23.

Tetapi, disana mereka ditangkap petugas Imigrasi Diraja Malaysia karena tidak dapat memperlihatkan permit working, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia. Mereka akhirnya tahu kalau permit working yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak pernah diurus. Merasa ditipu, mereka pun melaporkan perbuatan Ny Tiwi ke polisi. ** mahadir romadhon

Kamis, Agustus 16, 2007

Di PN Jaktim, Aturan Sidang Sering Dilanggar

JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), khususnya sidang pidana umum, sering dilanggar aturannya. Bahkan, oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya.

Dalam perkara narkoba, misalnya, tidak lengkapnya majelis hakim saat menjatuhkan putusan acap diabaikan. Contoh lain adalah penundaan sidang yang tanpa proses. Dalam arti, sidang ditunda hanya disampaikan secara lisan dengan tidak membuka persidangan terlebih dahulu.

Padahal, UU No 13/1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas mengatur setiap ketentuan yang harus dijalankan dalam persidangan, atau mengadili suatu perkara. Demikian pula UU No 14/1970 yang telah diubah dengan UU No 14/2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

UU tersebut mengisyaratkan, untuk sahnya suatu sidang, dalam memeriksa dan memutus diperlukan hadirnya tiga orang hakim. Satu bertindak sebagai hakim ketua, dan lainnya hakim anggota.

Akan tetapi, majelis hakim diketuai Ida Bagus Djagra tanpa didampingi hakim anggota, menjatuhkan vonis kepada Toton Fatoni (21) selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,52 gram ganja. Toton dipersalahkan melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Abdul Mubin menuntut Toton agar dihukum penjara selama 3 tahun.

Ini bukan kali pertama Wakil Ketua PN Jaktim itu menjatuhkan vonis dalam kasus narkoba, tanpa didampingi hakim anggota.

Beberapa hakim lain di PN Jaktim juga ada yang sesekali menjatuhkan vonis pada kasus narkoba meski dengan hakim anggota yang tidak lengkap kala bertindak sebagai ketua majelis hakim. Diantaranya Mansyurdin Chaniago dan Kusnawi Mukhlis. Namun, hal itu mereka abaikan. ** mahadir romadhon

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"