MAHADIR CENTER in blogspot

Rabu, April 09, 2008

Bukti Rekaman CCTV Diputar

JAKARTA – Bukti rekaman CCTV (circuit closed television) dalam kasus pencurian komponen pesawat milik PT Dirgantara Indonesia (DI) diputar di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/4) lalu. Dalam rekaman itu tampak dua orang sedang memindahkan barang-barang melalui lubang exhaust (penyedot udara).

Dilihat dari awal, mereka memanjat pagar untuk memasuki lokasi yang di dalamnya terdapat dua gudang berukuran kecil dan besar. Salah seorang pencuri lalu menuju gudang kecil tempat penyimpanan komponen pesawat, sedang seorang lagi menunggu di luar untuk menerima barang-barang yang dicuri.

Menurut Manager Hukum PT DI, Fajar Hidayat (53), kedua orang yang tampak dalam rekaman merupakan orang suruhan H Anwar Taher, Direktur PT Oceania Aviation Limited (OAL), untuk mencuri komponen pesawat dari dalam gudang. Padahal, sejak tahun 2001, PT OAL adalah mitra kerja PT DI untuk memasarkan komponen pesawat tersebut.

Selain itu, kata Hidayat, PT OAL juga bertanggung-jawab menjaga keamanan gudang. Tanpa ijin PT DI dan prosedur tetap (protap) seperti progress order yang menyatakan bahwa barang telah laku, barang seharusnya tidak boleh dikeluarkan dari dalam gudang. “Apalagi, kunci gudang ada pada kita,” lanjut Hidayat.

Hidayat mengaku mengetahui kejadian pencurian itu atas laporan karyawan PT DI dan bukti rekaman CCTV tersebut. “Kerjasama kita berakhir sekitar tahun 2007, atau setelah kejadian pencurian itu,” kata Hidayat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Kusnawi Mukhlis dengan hakim anggota Rerung Patongloan dan Ahmad Gaffar.

Kasus pencurian komponen pesawat PT DI ini terjadi pada Agustus 2007. Dalam kasus ini tiga terdakwa diajukan ke persidangan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatkhuri, yakni H Anwar Taher, Misin, dan Nugraha.

Terungkap, sebanyak 34 item komponen pesawat dilaporkan hilang. Sebagian telah dijual para terdakwa di Malaysia. Sisanya dua item berupa air data generator dan equipment box, masing-masing harganya Rp 14 juta dan Rp 8 juta, ditemukan polisi di rumah Anwar, Jl Raya Bekasi KM 28, Jatinegara, Jaktim.

Kedua komponen pesawat yang tersisa dari pencurian itu kini masih dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan nilai kerugian yang diderita PT DI, ditaksir sebesar Rp 225 juta.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian berat. Namun, sejak penyidikan di kepolisian hingga pemeriksaan di persidangan, mereka tidak ditahan di rumah tahanan. Polisi, Jaksa, dan Hakim, memberikan status tahanan luar bagi mereka bertiga. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"