JAKARTA – Lantaran membawa senjata api (senpi) berikut tiga butir peluru secara melawan hukum, Eko Waluyo Winardi bin Sareh (39), dituntut hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4). Senpi jenis FN 46 kaliber 9 mm tersebut dipinjam terdakwa dari Sudarta Suratman, purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir kolonel.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar yang digantikan Sri Supriyati mengungkapkan, senpi itu digunakan terdakwa untuk menagih uang kepada saksi Ali Husni. Terdakwa dan saksi merupakan pengurus sebuah armada angkutan darat, yakni PO Satya Negara, yang melayani rute perjalanan Jakarta – Cirebon – Kuningan.
Awalnya pada 6 Februari 2008 lalu, terdakwa mendatangi saksi di lokasi Boker, Pasar Rebo, Jaktim. Sambil mengeluarkan senpi yang terselip dipinggangnya, terdakwa meminta uang setoran PO Satya Negara yang ada pada saksi agar dikembalikan karena saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pengurus.
Saksi lalu mengajak terdakwa menemui saksi Robi di Terminal Bus Kp Rambutan, Jaktim. Tak berapa lama mereka bertemu, polisi datang. Ketiganya kemudian digeledah dan didapati senpi di pinggang terdakwa.
Atas penguasaan senpi secara melawan hukum itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa
terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam sidang itu, tuntutan diajukan Jaksa usai membacakan keterangan saksi-saksi verbalisan (penyidik) dan pemeriksaan terdakwa. Ini berarti Jaksa telah menyiapkan rencana tuntutannya sebelum sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa itu digelar.
Sidang seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada sidang kasus kepemilikan ganja seberat 4,9 gram yang menyeret Rambo K Tampubolon dan Welky Parlindungan, Jaksa Datuk juga sudah menyiapkan rencana tuntutannya bahkan sebelum sidang pertama digelar.
Alhasil, sidang pemeriksaan Rambo dan Walky digelar secara kilat. Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, hingga putusan, dirampungkan dalam sekali sidang. ** mahadir romadhon
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar yang digantikan Sri Supriyati mengungkapkan, senpi itu digunakan terdakwa untuk menagih uang kepada saksi Ali Husni. Terdakwa dan saksi merupakan pengurus sebuah armada angkutan darat, yakni PO Satya Negara, yang melayani rute perjalanan Jakarta – Cirebon – Kuningan.
Awalnya pada 6 Februari 2008 lalu, terdakwa mendatangi saksi di lokasi Boker, Pasar Rebo, Jaktim. Sambil mengeluarkan senpi yang terselip dipinggangnya, terdakwa meminta uang setoran PO Satya Negara yang ada pada saksi agar dikembalikan karena saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pengurus.
Saksi lalu mengajak terdakwa menemui saksi Robi di Terminal Bus Kp Rambutan, Jaktim. Tak berapa lama mereka bertemu, polisi datang. Ketiganya kemudian digeledah dan didapati senpi di pinggang terdakwa.
Atas penguasaan senpi secara melawan hukum itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa
terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam sidang itu, tuntutan diajukan Jaksa usai membacakan keterangan saksi-saksi verbalisan (penyidik) dan pemeriksaan terdakwa. Ini berarti Jaksa telah menyiapkan rencana tuntutannya sebelum sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa itu digelar.
Sidang seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada sidang kasus kepemilikan ganja seberat 4,9 gram yang menyeret Rambo K Tampubolon dan Welky Parlindungan, Jaksa Datuk juga sudah menyiapkan rencana tuntutannya bahkan sebelum sidang pertama digelar.
Alhasil, sidang pemeriksaan Rambo dan Walky digelar secara kilat. Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, hingga putusan, dirampungkan dalam sekali sidang. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:
Posting Komentar