JAKARTA – Sejumlah mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan aset berupa rumah yang sebelumnya telah diambil alih statusnya. Aset tersebut dikembalikan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu yang didampingi Direktur Utama PT KAI Rony Wahyudi dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (24/4), mengakui, pengembalian aset itu dilakukan mantan pejabat PT KAI setelah KPK berhasil membongkar kasus pengambilalihan aset milik PT KAI berupa 21 rumah di Bandung.
"Ini contoh yang baik. Saya harap hal ini menjadi batu loncatan untuk BUMN lainnya. PT KAI ‘kan hanya langkah awal saja," lanjut Said.
Dalam waktu dekat ini, PT KAI bersama Kementerian BUMN akan melakukan penyelamatan aset 21 rumah di Bandung dan 20 rumah di Jakarta milik PT KAI. Beberapa rumah di Bandung, antara lain terletak di Jalan Ir Djuanda, Jalan Lengkong Tengah, Jalan Bengawan, Jalan Tirtayasa, Jalan Jawa, dan Jalan Cisangkuy. Sedangkan yang ada di Jakarta, beberaapa di antaranya terletak di Jalan Hang Lekiu.
Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu yang didampingi Direktur Utama PT KAI Rony Wahyudi dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (24/4), mengakui, pengembalian aset itu dilakukan mantan pejabat PT KAI setelah KPK berhasil membongkar kasus pengambilalihan aset milik PT KAI berupa 21 rumah di Bandung.
"Ini contoh yang baik. Saya harap hal ini menjadi batu loncatan untuk BUMN lainnya. PT KAI ‘kan hanya langkah awal saja," lanjut Said.
Dalam waktu dekat ini, PT KAI bersama Kementerian BUMN akan melakukan penyelamatan aset 21 rumah di Bandung dan 20 rumah di Jakarta milik PT KAI. Beberapa rumah di Bandung, antara lain terletak di Jalan Ir Djuanda, Jalan Lengkong Tengah, Jalan Bengawan, Jalan Tirtayasa, Jalan Jawa, dan Jalan Cisangkuy. Sedangkan yang ada di Jakarta, beberaapa di antaranya terletak di Jalan Hang Lekiu.
Menurut Haryono, saat ini KPK sedang mempelajari tentang sanksi hukum terhadap mantan pejabat PT KAI maupun pejabat aktif di luar perusahaan yang berpusat di Bandung itu yang belum mengembalikan aset PT KAI. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:
Posting Komentar