JAKARTA – Bekas anggota DPR RI periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sarjono Turin menyatakan Noor terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro senilai Rp 1,277 miliar.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Moefri, Kamis (24/4), Jaksa juga menuntut Noor membayar denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan Noor, kata Jaksa, melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa, suap tersebut diterima Noor sebagai hadiah yang sebelumnya dijanjikan Hieronimus Abdul Salam-Kepala Biro Umum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Sugiyo Prasojo-Pimpinan Proyek Bapeten. Kala itu, politisi PAN ini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR.
Ia dijanjikan akan diberikan hadiah jika Komisi VIII berhasil menggolkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 35 miliar yang dimintakan Bapeten untuk pelaksanaan proyek pengadaan tanah seluas 63 ribu meter persegi di Cisarua, Bogor. Di atas tanah yang dibebaskan itu, Bapeten juga akan membangun gedung Pusdiklat.
Dalam kasus ini, terjadi mark up dalam pembayaran pembebasan tanah mencapai Rp 11 miliar. Uang itu mengalir kemana-mana, termasuk ke kantong Hieronimus dan Sugiyo. Di pengadilan yang sama, keduanya sudah dipidana, masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun penjara. ** mahadir romadhon
Dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Moefri, Kamis (24/4), Jaksa juga menuntut Noor membayar denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan Noor, kata Jaksa, melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa, suap tersebut diterima Noor sebagai hadiah yang sebelumnya dijanjikan Hieronimus Abdul Salam-Kepala Biro Umum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Sugiyo Prasojo-Pimpinan Proyek Bapeten. Kala itu, politisi PAN ini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR.
Ia dijanjikan akan diberikan hadiah jika Komisi VIII berhasil menggolkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 35 miliar yang dimintakan Bapeten untuk pelaksanaan proyek pengadaan tanah seluas 63 ribu meter persegi di Cisarua, Bogor. Di atas tanah yang dibebaskan itu, Bapeten juga akan membangun gedung Pusdiklat.
Dalam kasus ini, terjadi mark up dalam pembayaran pembebasan tanah mencapai Rp 11 miliar. Uang itu mengalir kemana-mana, termasuk ke kantong Hieronimus dan Sugiyo. Di pengadilan yang sama, keduanya sudah dipidana, masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun penjara. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:
Posting Komentar