JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/4). Ia dipersalahkan mengkorupsi dana prajurit yang tersimpan di PT Asabri.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sarpin Rizaldi, Subarda juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta, serta uang pengganti Rp 33,6 miliar. Perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sarpin, dana prajurit dalam bentuk bilyet giro sebesar Rp 410 miliar disalahgunakan Subarda dan Henry Leo untuk kepentingan bisnis. Padahal, dana itu semestinya digunakan untuk perumahan prajurit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pribadi Siwardji dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Subarda hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 30 Juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 34 miliar.
Terkait putusan itu, Subarda menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding. Dia mengatakan ada bukti yang telah dipalsukan oleh Henry Leo, yakni berupa surat kuasa darinya untuk memainkan uang prajurit. ** mahadir romadhon
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sarpin Rizaldi, Subarda juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta, serta uang pengganti Rp 33,6 miliar. Perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sarpin, dana prajurit dalam bentuk bilyet giro sebesar Rp 410 miliar disalahgunakan Subarda dan Henry Leo untuk kepentingan bisnis. Padahal, dana itu semestinya digunakan untuk perumahan prajurit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pribadi Siwardji dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Subarda hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 30 Juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 34 miliar.
Terkait putusan itu, Subarda menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding. Dia mengatakan ada bukti yang telah dipalsukan oleh Henry Leo, yakni berupa surat kuasa darinya untuk memainkan uang prajurit. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:
Posting Komentar