MAHADIR CENTER in blogspot

Sabtu, Juni 21, 2008

Mantan Pejabat Depnakertrans Divonis Penjara

JAKARTA – Dua mantan penjabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), yakni Marudin Saur Maulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro, divonis penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4).

Di Depnakertrans, Marudin merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, sedang Suseno sebelumnya menjabat Kepala Sub Direkorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. Keduanya dipersalahkan mengkorupsi uang negara sebesar Rp 6,1 miliar dalam proyek audit investigasi penggunaan tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota di Indonesia pada 2004.

Majelis hakim diketuai Martini Marjah dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Marudin. Selain itu, terdakwa Marudin juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 980 juta.

“Jika dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka asetnya akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tandas majelis hakim. Sementara Suseno dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Rum. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya masing-masing hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara. Marudin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kasus itu terjadi mark up anggaran yang dilakukan para terdakwa dan Johan Barus (almarhum), pemilik Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk para terdakwa untuk melaksanakan proyek audit tersebut. Penunjukan langsung KAP ini juga dipersalahkan lantaran bertentangan dengan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaannya, proyek audit itu sebenarnya hanya menelan dana sebesar Rp 1,617 miliar dari nilai anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 9,297 miliar. Berdasarkan temuan KPK, dari dana yang di mark up sejumlah Rp 6,1 miliar tersebut kemudian mengalir kemana-mana. Marudin menerima Rp 1,5 miliar, Suseso Rp 3 juta, Johan Barus Rp 1,6 miliar, sedang sisanya masuk ke kantong 9 orang lainnya yang berasal dari panitia audit dan pejabat KPKN III Jakarta.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair.

Menanggapi putusan, Marudin akan mengajukan banding. Dia menilai putusan ini dikarenakan jaksa dan hakim tidak mengerti sistem penganggaran.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus yang telah mempidanakan dirinya itu. Alasannya, dia sebagai pelaksana program hanya melaksanakan perintah Menteri dan Sesdirjen Mulyono selaku Ketua Program. Ironisnya, kata dia, Sesdirjen justru hanya dijadikan saksi. mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"