MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, April 22, 2008

Polisi Menadah Mobil Curian

JAKARTA – Seorang anggota polisi dari Kepolisan Resort Cirebon, Nurjati bin Sudibyo (29), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia dituduh menadah mobil curian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Suwarni mengungkapkan, sebelumnya, mobil itu dicuri Darta bin Carma (sidang terpisah) di Jl Mojokerto Raya III RT 04/13, Utan Kayu, Matraman, Jaktim, pada Oktober 2007 silam. Pemilik mobil diketahui bernama Ummi Kalsum Fiqiah.

Menurut JPU, setelah mencuri mobil, Darta kemudian menghubungi Nurjati untuk menawarkan mobil Daihatsu Xenia hitam bernopol B 8386 GQ. Nurjati pun bersedia. Keduanya lalu sepakat melakukan traksaksi jual-beli di daerah Bongas, tepatnya di Jembatan Nyamplung, Indramayu.

Semula Nurjati curiga dengan mobil yang ditawarkan Darta lantaran mobil tersebut tidak dilengkapi STNK/BPKB. Namun, Nurjati lantas tidak menghiraukannya karena dia juga ingin mendapat untung dengan hanya membayar mobil itu seharga Rp 12 juta.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat perbuatan Nurjati dengan ancaman pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. Sedang Darta, diancam pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam kasus ini, keduanya diperlakukan berbeda oleh penyidik dan Jaksa. Bila Darta ditahan di sel sejak dibekuk petugas, Nurjati justru memperoleh tahanan luar (TL).

Namun, dalam sidang Selasa (22/4), majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing, menetapkan penahanan Nurjati dari yang semula tahanan luar ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. ** mahadir romadhon

1 komentar:

Jihan Lutfiya mengatakan...

Selamat Pagi kawan kawan semua
Jangan lupa mampir ke blogspot aku ya :)
Banyak artikel menarik, lucu dan bermanfaat nih bos ^^
Jangan lupa follow dan comment ya

http://artikeljihansangtaipanqq.blogspot.com/2018/01/taipanqq-titik-erotis-wanita.htmlpayudara.html

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"