MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, April 08, 2008

Mantan Menteri Rekayasa Aset Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aset negara yang direkayasa oleh mantan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Soenarno. Aset itu berupa rumah yang dialihkan statusnya menjadi milik pribadi.

Hal tersebut diketahui KPK melalui penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumah negara yang diklaim milik Sonerno itu berlokasi di Jalan Senopati No 26, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 789 meter persegi dan luas bangunan 424 meter persegi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan, Selasa (8/4), mengungkapkan telah mengklarifikasi status rumah tersebut kepada mantan menteri era Megawati tersebut. “Ternyata rumah itu termasuk golongan I, yakni rumah negara yang tidak boleh diambil alih,” paparnya sembari mengatakan asal-muasal rumah bersumber dari Departemen Pekerjaan Umum.

Haryono membeberkan, pengambilalihan aset negara itu dilakukan Soenarno dengan mengeluarkan SK No 214/Kpts/M/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang mengubah status golongan rumah itu menjadi golongan II sejak 6 April 2004. Selanjutnya, pada 30 Juni 2004, Dirjen Perumahan Syarifudin Akil mengeluarkan Surat No 217/Kpts-RN/DM/2004 dan mengalihkan status rumah tersebut menjadi golongan III yang bisa dialihkan kepemilikannya.

“Pada 21 Oktober 2004, dibuat sewa jual-beli antara Soenarno dan Kasubdit Gedung dan Rumah Negara,” tambah Haryono.

Selain rumah di Jalan Senopati, KPK juga menemukan ada dua rumah lagi yang diambil alih oknum Departemen PU. Yakni rumah di Jl Cipaku VI No 11A dan di Jl Penjernihan I No 19F. Kedua rumah golongan I ini, kata Karyono, telah dialihstatuskan menjadi milik Rubini Yusuf dan Rahmat Karnadi yang diduga pegawai di PU.

Terkait nilai aset yang diambil alih itu, Haryono mengatakan, kemungkinan rumah itu bisa berharga Rp 5 miliar per unit. “Itu kan rumah besar-besar,” cetusnya.

Namun, kendati mengubah status hukum aset negara dapat dikategorikan tindak pidana, KPK belum mengambil sikap. Menurut Haryono, KPK sementara ini masih mengkaji untuk mengembangkannya. Sedang rumah yang dialihsatstuskan menjadi milik pribadi itu, lanjut Haryono, kini telah dikembalikan menjadi milik negara. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"