MAHADIR CENTER in blogspot

Senin, April 14, 2008

Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Iskandar, sebagai tersangka korupsi tukar guling (ruislag) bekas kantor bupati di Jalan Sriwijaya Mataram. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 17,9 miliar.

Juru Bicara KPK mengungkapkan, selain Iskandar, KPK juga menetapkan Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, sebagai tersangka. Penyidik KPK, kata Johan, sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut, termasuk kantor milik Iskandar dan PT VLI.

“Ada beberapa barang yang dibawa (dari kantor mereka) sebagai barang bukti,” cetus Johan. Namun, Johan mengaku, Iskandar dan Izzat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu itu belum ditahan.

Kasus itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pada 2002-2004, akan membangun 13 unit kantor di Giri Menang Gerung, termasuk kantor bupati baru, dengan lahan milik PT VLI. Lahan kantor bupati lama di Jalan Sriwijaya Mataram yang ditaksir bernilai Rp 32 miliar, lalu diambil alih PT VLI.

Dari proses ruislag tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 17,9 miliar. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"