JAKARTA – Rekanan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo, divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Pengusaha ini dipersalahkan menyelewengkan dana prajurit sebesar Rp 410 miliar yang tersimpan di PT Asabri.
Majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah Rp 70,9 miliar. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Nur Kumal dan Zairida pada sidang 22 April 2008 lalu.
Henry Leo bekerja sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjend TNI (Purn) Subarda Midjaja, menyelewengkan dana prajurit di PT Asabri untuk kepentingan bisnis. Penyelewengan dana itu bermula dengan pembentukan PT Wibawa Murni Abadi (WMA) oleh Henry Leo dan Subarda ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Asabri pada 1994.
Di PT WMA, Subarda menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Henry Leo sebagai Dirut. Mereka membagi kepemilikan saham sama besar, 50:50. Untuk keperluan bisnis, perusahaan itu mencairkan kredit dari BNI mencapai Rp 368,94 miliar dengan total jaminan sekitar Rp 455,95 miliar dan US$ 10 juta. Sebagian dari jaminan itu diambil dari dana PT Asabri yang mencapai Rp 410 miliar.
Kredit dari BNI itu telah digunakan oleh terdakwa Henry Leo untuk berbagai keperluan. Diantaranya untuk menutupi utang rekanan PT Asabri yang ingkar janji sekitar Rp 19,2 miliar, pemberian ke Subarda Rp 34,7 miliar, pembelian tanah di Bekasi Rp 15 miliar, dan uang muka pembelian Plaza Mutiara US$ 13 juta.
Kemudian untuk pembelian rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Rp 2,3 miliar, pembelian rumah di Ancol, Jakarta Utara, Rp 2,5 miliar, pembelian 6 unit apartemen US$ 6 juta, serta transfer ke rekening PT Asabri selama 1995 hingga 1997 Rp 137 miliar.
Belakangan, penggunaan dana prajurit itu bermasalah lantaran tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh Henry Leo dan Subarda. Pengusutan kasus ini juga sempat tertatih-tatih hampir selama 10 tahun, hingga akhirnya keduanya dapat dipidanakan.
Dalam kasus ini, Subarda dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Subarda juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,6 miliar. mahadir romadhon, indra sukma
Majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah Rp 70,9 miliar. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Nur Kumal dan Zairida pada sidang 22 April 2008 lalu.
Henry Leo bekerja sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjend TNI (Purn) Subarda Midjaja, menyelewengkan dana prajurit di PT Asabri untuk kepentingan bisnis. Penyelewengan dana itu bermula dengan pembentukan PT Wibawa Murni Abadi (WMA) oleh Henry Leo dan Subarda ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Asabri pada 1994.
Di PT WMA, Subarda menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Henry Leo sebagai Dirut. Mereka membagi kepemilikan saham sama besar, 50:50. Untuk keperluan bisnis, perusahaan itu mencairkan kredit dari BNI mencapai Rp 368,94 miliar dengan total jaminan sekitar Rp 455,95 miliar dan US$ 10 juta. Sebagian dari jaminan itu diambil dari dana PT Asabri yang mencapai Rp 410 miliar.
Kredit dari BNI itu telah digunakan oleh terdakwa Henry Leo untuk berbagai keperluan. Diantaranya untuk menutupi utang rekanan PT Asabri yang ingkar janji sekitar Rp 19,2 miliar, pemberian ke Subarda Rp 34,7 miliar, pembelian tanah di Bekasi Rp 15 miliar, dan uang muka pembelian Plaza Mutiara US$ 13 juta.
Kemudian untuk pembelian rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Rp 2,3 miliar, pembelian rumah di Ancol, Jakarta Utara, Rp 2,5 miliar, pembelian 6 unit apartemen US$ 6 juta, serta transfer ke rekening PT Asabri selama 1995 hingga 1997 Rp 137 miliar.
Belakangan, penggunaan dana prajurit itu bermasalah lantaran tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh Henry Leo dan Subarda. Pengusutan kasus ini juga sempat tertatih-tatih hampir selama 10 tahun, hingga akhirnya keduanya dapat dipidanakan.
Dalam kasus ini, Subarda dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Subarda juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,6 miliar. mahadir romadhon, indra sukma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar