MAHADIR CENTER in blogspot

Sabtu, Juni 21, 2008

Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca, untuk membayar ganti rugi kepada PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar, Selasa Siang (6/5). Surat Pembaca yang ditulis Khoe Seng Seng dianggap majelis hakim mencemarkan nama baik kepada PT Duta Pertiwi.

Dalam surat pembaca tersebut, Khoe Seng Seng sebagai pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua menganggap PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua telah melakukan penipuan kepada para pemilik kios. Khoe Seng Seng mengirim surat pembaca ke beberapa media, antara lain di harian Kompas pada bulan September 2006, Warta Kota dan Suara Pembaruan pada bulan November 2006.

Kasus itu bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi dan sejumlah pemilik kios di ITC Mangga Dua pada September 2006. Sejumlah pemilik kios merasa dirugikan karena saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada tahun 1994, mereka mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata, belakangan, mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL). mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"