JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firdaus meminta agar dua pengemplang dana bantuan korban tsunami Jawa Tengah (Jateng) dihukum penjara. Mereka yakni Hari Purnomo dan Margaretha Elizabeth Tutuarima.
Permintaan jaksa itu tertuang dalam nota tuntutan (requisitoir) yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5). "Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa I Hari Purnomo pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Margaretha Elizabeth Tutuarima pidana penjara 6 tahun," demikian pinta jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh S.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda dari kedua terdakwa, masing-masing Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 miliar.
Khusus uang pengganti itu, kata jaksa, akan dikurangi jumlah uang yang telah disita KPK sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz, serta sebidang tanah dan bangunan di Semarang. Pun, bila harta benda para terdakwa (masih) tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.
Jaksa menyatakan konspirasi kedua terdakwa dalam pengemplangan dana bantuan tsunami ini sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, terdakwa Hari yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Margaretha-Kepala Seksi Penangkapan DKP sekaligus Pimpinan Proyek Tsunami, telah menyelewengkan dana bantuan untuk korban tsunami Jateng tahun 2006 silam. Caranya yaitu dengan mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun.
Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat lain untuk nelayan korban tsunami itu, kata jaksa, sebagian besar fiktif. Sedang dana yang dikucurkan, dinikmati para terdakwa, juga sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata, untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 7,2 miliar. mahadir romadhon
Permintaan jaksa itu tertuang dalam nota tuntutan (requisitoir) yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5). "Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa I Hari Purnomo pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Margaretha Elizabeth Tutuarima pidana penjara 6 tahun," demikian pinta jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh S.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda dari kedua terdakwa, masing-masing Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 miliar.
Khusus uang pengganti itu, kata jaksa, akan dikurangi jumlah uang yang telah disita KPK sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz, serta sebidang tanah dan bangunan di Semarang. Pun, bila harta benda para terdakwa (masih) tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.
Jaksa menyatakan konspirasi kedua terdakwa dalam pengemplangan dana bantuan tsunami ini sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, terdakwa Hari yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Margaretha-Kepala Seksi Penangkapan DKP sekaligus Pimpinan Proyek Tsunami, telah menyelewengkan dana bantuan untuk korban tsunami Jateng tahun 2006 silam. Caranya yaitu dengan mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun.
Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat lain untuk nelayan korban tsunami itu, kata jaksa, sebagian besar fiktif. Sedang dana yang dikucurkan, dinikmati para terdakwa, juga sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata, untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 7,2 miliar. mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar