Setelah lama terpendam, kini para pendekar dari Perguruan Kuningan KPK mengentaskan kembali jurus geledah untuk kepentingan penyelidikan. Lumayan ampuh, karena belum ada para tersangka korupsi yang lolos dari vonis hakim Tipikor.
Penggeledahan sesungguhnya metode usang kalangan penegak hukum yang nyaris kehilangan pamor. Penyidik rada malas menggunakannya, karena dalam Pasal 33 KUHP tertulis harus mendapatkan izin terlebuh dulu dari ketua pengadilan. Itu sebab, aparat memilih metode terbaru yang lebih jitu ke sasaran. selengkapnya...
Penggeledahan sesungguhnya metode usang kalangan penegak hukum yang nyaris kehilangan pamor. Penyidik rada malas menggunakannya, karena dalam Pasal 33 KUHP tertulis harus mendapatkan izin terlebuh dulu dari ketua pengadilan. Itu sebab, aparat memilih metode terbaru yang lebih jitu ke sasaran. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar