JAKARTA – Wakil Walikota Medan H Ramli Lubis gagal diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/5). Pasalnya, terdakwa mengaku perutnya mules-mules lantaran diserang diare.
Menurut pengacara terdakwa, Petrus Bala Pattyona, kliennya terus buang-buang air hingga 5 kali dan membuatnya lemas. Itu sebab, kliennya belum bisa mengikuti persidangan. Sebelumnya, kata Petrus, kliennya tidak memiliki sejarah penyakit kronis.
Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibudin pun urung menghadirkan terdakwa ke kursi pesakitan untuk membacakan tuduhan-tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. “Kami sudah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter (rumah tahanan) Mabes Polri,” kata Muhibudin kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono.
Dalam surat keterangan sakit tersebut, dokter menyatakan terdakwa Ramli harus istirahat selama 3 hari. “Baik. Karena terdakwa sakit dan tidak mungkin melanjutkan sidang, jadi sidang kami tunda Kamis depan (29 Mei),” kata Sutiyono.
Ramli merupakan terdakwa kasus penyelewengan proyek pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkot Medan tahun 2005. Pembelian mobil berjenis Mitsubishi Morita FL F4 30 dengan anggaran masing-masing Rp 12 miliar per unit, itu diperkirakan lebih tinggi Rp 3 miliar dari harga sebenarnya.
Selain itu, Ramli juga diduga menyelewengkan APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Penyelewengan itu termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemkot Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Walikota Medan Abdillah juga diseret karena 2 kasus tersebut. **mahadir romadhon
Menurut pengacara terdakwa, Petrus Bala Pattyona, kliennya terus buang-buang air hingga 5 kali dan membuatnya lemas. Itu sebab, kliennya belum bisa mengikuti persidangan. Sebelumnya, kata Petrus, kliennya tidak memiliki sejarah penyakit kronis.
Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibudin pun urung menghadirkan terdakwa ke kursi pesakitan untuk membacakan tuduhan-tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. “Kami sudah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter (rumah tahanan) Mabes Polri,” kata Muhibudin kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono.
Dalam surat keterangan sakit tersebut, dokter menyatakan terdakwa Ramli harus istirahat selama 3 hari. “Baik. Karena terdakwa sakit dan tidak mungkin melanjutkan sidang, jadi sidang kami tunda Kamis depan (29 Mei),” kata Sutiyono.
Ramli merupakan terdakwa kasus penyelewengan proyek pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkot Medan tahun 2005. Pembelian mobil berjenis Mitsubishi Morita FL F4 30 dengan anggaran masing-masing Rp 12 miliar per unit, itu diperkirakan lebih tinggi Rp 3 miliar dari harga sebenarnya.
Selain itu, Ramli juga diduga menyelewengkan APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Penyelewengan itu termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemkot Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Walikota Medan Abdillah juga diseret karena 2 kasus tersebut. **mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar