JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend (Purn) Rusdihardjo, terbukti melakukan korupsi. Karena perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar ia dihukum selama 2,5 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Suardana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriyatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5), Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Menurut Jaksa, mantan Duta Besar RI untuk Malaysia ini bersama-sama dengan Arihken Tarigan-anak buahnya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Imigrasi di KBRI Malaysia, dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan mereka bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan memberlakukan tarif ganda terhadap warga Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada Januari 2004-Oktober 2005. Dengan tarif ganda tersebut, warga Indonesia dipungut dengan biaya tinggi, sementara dana hasil pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan dengan tarif terendah.
Terhitung, dana pungutan pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak disetor ke kas negara mencapai 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM). Rusdihardjo menerima 880 ribu RM, sedang Arihken menerima 5,3 juta RM.
“Sebagian uang hasil pungutan yang diterima terdakwa II Arihken Tarigan dibagi-bagikan ke staf KBRI,” ungkap jaksa di hadaan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.
Selain pungutan di atas, selisih kurs hasil penukaran uang saat pengurusan dokumen keimigrasian sebesar 364 ribu RM juga tidak dissetor ke kas negara. Termasuk pungutan biaya tinggi untuk pelayanan percepatan pengurusan visa dan paspor (1,3 juta RM), serta biaya pengurusan surat keterangan, surat lucut dan pindah alamat yang seharusnya gratis tapi tetap dipungut (315 ribu RM).
Dalam sidang yang sama, Arihken Tarigan dituntut hukuman tiga tahun dengan denda dan subsider kurungan yang sama. Sedang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 10,7 miliar, atau jika bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama 3 tahun. **mahadir romadhon
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Suardana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriyatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5), Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Menurut Jaksa, mantan Duta Besar RI untuk Malaysia ini bersama-sama dengan Arihken Tarigan-anak buahnya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Imigrasi di KBRI Malaysia, dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan mereka bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan memberlakukan tarif ganda terhadap warga Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada Januari 2004-Oktober 2005. Dengan tarif ganda tersebut, warga Indonesia dipungut dengan biaya tinggi, sementara dana hasil pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan dengan tarif terendah.
Terhitung, dana pungutan pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak disetor ke kas negara mencapai 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM). Rusdihardjo menerima 880 ribu RM, sedang Arihken menerima 5,3 juta RM.
“Sebagian uang hasil pungutan yang diterima terdakwa II Arihken Tarigan dibagi-bagikan ke staf KBRI,” ungkap jaksa di hadaan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.
Selain pungutan di atas, selisih kurs hasil penukaran uang saat pengurusan dokumen keimigrasian sebesar 364 ribu RM juga tidak dissetor ke kas negara. Termasuk pungutan biaya tinggi untuk pelayanan percepatan pengurusan visa dan paspor (1,3 juta RM), serta biaya pengurusan surat keterangan, surat lucut dan pindah alamat yang seharusnya gratis tapi tetap dipungut (315 ribu RM).
Dalam sidang yang sama, Arihken Tarigan dituntut hukuman tiga tahun dengan denda dan subsider kurungan yang sama. Sedang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 10,7 miliar, atau jika bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama 3 tahun. **mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar