MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, April 01, 2008

Penyalur TKI Ilegal Dibui 2,5 Tahun

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Alfred Artie, memvonis Rita hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (1/4). Wanita ini dinyatakan menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara melawan hukum.

Menurut Alfred, perbuatan Rita melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf c UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelita Ariani yang digantikan Donna R Sitorus, menyeret Rita bersama dua orang lainnya, Ahmad Subowo dan Hendra Supyan Sugilar, dalam berkas perkara terpisah. Di pengadilan yang sama, keduanya sudah dibui 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menjerat Rita dengan dakwaan pidana berlapis. Selain didakwa menempatkan TKI secara ilegal, Rita juga didakwa memperdagangkan orang.

Permufakatan jahat Rita dan kedua lelaki itu terkait pemberangkatan 12 TKI ke Malaysia dan Singapura pada bulan Juli 2007. Para TKI itu antara lain Yuli Sulastri, Dewi Ratnasari, Suhartinah, Rosnah, Tumirah, Yeyen, Ahmad, dan Yanti.

Para TKI direkrut Rita dari orang-orang bayarannya, yakni Ruhiyat, Amin, Iroh, dan H Eman. Mereka dibayar Rp 1-1,5 juta per calon TKI. Setelah calon TKI didapat, Rita kemudian menampungnya di rumahnya di Perumahan Era Mas 2000 Jl Sawo Kecik I No 6 RT 002/14, Pulo Gebang, Cakung, Jaktim.

Perbuatan ketiganya terkuak pasca para TKI itu dilarang terbang ke negara tujuan lantaran identitas dalam dokumen perjalanan keimigrasian mereka ditengarai palsu. Setelah diusut, diketahui bila Hendra yang memalsukan identitas para calon TKI itu, antara lain dokumen berupa KTP.

KTP tersebut kemudian digunakan untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Jaktim. Ahmad yang sehari-harinya bekerja sebagai calo di lingkungan Kanim itu berperan mengurus pembuatan paspornya.

Terungkap di persidangan, paspor asli tapi palsu (aspal) tersebut ternyata terbubuh tanda tangan asli petugas Kanim, Ahmad Hendrasjah yang menjabat sebagai Kasie Khusus Orang Asing. Namun, Hendrasjah berkelit jika dirinya terlibat pemalsuan paspor aspal dimaksud. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"