MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, April 01, 2008

Lagi, Hakim Tak Lengkap Vonis Kasus Narkoba

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur lagi-lagi mengabaikan ketidaklengkapan majelis hakim kala menjatuhkan vonis perkara narkoba. Kali ini dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Tamrin Tarigan dalam kasus kepemilikan 55,9 gram heroin.

Kasus itu menyeret Faisal Saleh di kursi pesakitan. Dia diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donna R Sitorus dengan dakwaan pasal pidana berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU No 22/1997 tentang Narkotika.

JPU menguraikan, Faisal ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Jl Remaja RT 03/06, Cipayung, Jaktim, pada Minggu malam, 30 Oktober 2007 lalu. Kala itu, aparat mencurigai gerak-geriknya yang mencurigakan. Benar saja, ketika ditangkap, polisi menemukan heroin seberat 55,9 gram di kantong sakunya.

Menurut JPU, Faisal terbukti memiliki heroin secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Narkotika. Dia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Tamrin yang hanya didampingi seorang hakim anggota, Djumadi, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada Faisal selama 5,5 tahun penjara, denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedang pasal pidana sama dengan yang dituntutkan JPU.

Pantauan Tabloid Sensor, selain kasus di atas, Tamrin juga pernah melakukan hal yang sama ketika menyidangkan perkara Zaki Fauzi, pemilik 2 pil lexotan. Zaki diajukan ke persidangan oleh JPU Echon Tarzan.

Ketua majelis hakim Tamrin yang hanya didampingi seorang hakim anggota, Djumadi, memvonis Zaki hukuman 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 1 juta, atau subsider 1 bulan kurungan. Atas kepemilikan pil terlarang itu, dia dipersalahkan melanggar Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

Sejumlah kalangan mengecam tingkah pola hakim yang dinilai mengabaikan UU No 13/1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung (MA), serta UU No 14/1970 yang telah diubah dengan UU No 14/2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

UU ini mengisyaratkan, untuk sahnya suatu sidang, dalam memeriksa dan memutus perkara diperlukan hadirnya tiga orang hakim. Satu bertindak sebagai hakim ketua, dan lainnya hakim anggota. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"