JAKARTA – Winarti, penjudi toto gelap (togel), dibui 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/4). Majelis hakim yang diketuai Farid Fauzi mempersalahkan wanita itu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Terungkap dalam sidang, Winarti dicokok polisi di Jl Mabes TNI, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim. Penangkapannya merupakan pengembangan petugas setelah sebelumnya meringkus oknum anggota TNI AL, M Chusaini (berkas terpisah), yang juga menjual togel.
Chusaini diketahui menjual togel yang selanjutnya diserahkan kepada Winarti. Bandar dari pasangan penjual judi togel tersebut bernama Napitipulu (buron). Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita lima lembar kertas rekapan serta uang Rp 15 ribu.
Dituntut Berbeda
Sebelumnya, Winarti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismedi, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun demikian, dalam perkara yang sama, Jaksa Ismedi menuntut hukuman berbeda terhadap Ferry Seragi Setio. Ferry dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Barang bukti yang disita dari pria itu berupa dua pembar kertas rekapan serta uang Rp 64 ribu. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara ini juga menjerat Ferry dengan pasal pidana yang sama.
Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Gaffar, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Ferry. ** mahadir romadhon
Selasa, April 01, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar