JAKARTA – Penunjukan langsung rekanan dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, acap menjadi modus sejumlah kasus korupsi. Demikian halnya dalam dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.
Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3) lalu, setelah untuk kesekian kalinya diperiksa. Dia kemudian dihunikan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, mengatakan, dugaan korupsi Saleh yakni terkait pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2003 senilai R 15 miliar. Saleh menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya (PT ISR) sebagai rekanan penyedia mobil damkar tipe V80 ASM.
“Tersangka tidak melakukan tender lelang, dan dalam penunjukkan langsung itu tidak membuat skema harga penilaian sementara (HPS),” ujar Ade. Dalam proyek dimaksud, terjadi penggelembungan anggaran yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Saleh Djasit menjabat Gubernur Riau dari tahun 1999 sampai 2004. Pasca menjabat Gubernur, dengan menunggangi partai berlambang pohon beringin, dia lalu terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dan duduk di Komisi VII.
Namun, KPK mencium penyimpangan pada periode Saleh menjabat gubernur. November 2007, Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil damkar Pemerintah Provinsi Riau. Saleh juga langsung dicekal.
Setelah ditahan, pengacara Saleh, Misbahuddingasma menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. “Kan masih dalam status pencegahan ke luar negeri,” cetusnya. ** mahadir romadhon
Rabu, Maret 19, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar