MAHADIR CENTER in blogspot

Kamis, Maret 13, 2008

Matias Setor Uang Pengganti Korupsi Rp 346 M

JAKARTA – Terpidana korupsi kasus izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kalimantan Timur, Matias alias Pung Kian Hwa, mengembalikan uang pengganti korupsi sebesar Rp 346 miliar lebih. Uang itu disetorkan ke rekening KPK di BCA, Kamis (13/3).

Ketua KPK Antasari Azhar dalam keterangannya kepada wartawan, mengaku telah memeriksa uang pengganti korupsi yang disetorkan Matias di BCA. Namun, Antasari tidak menyebut cabang bank yang dimaksud.

“Kita telah mengeceknya. Memang benar ada setoran dari terpidana Matias. Selanjutnya akan kita setorkan ke kas negara,” kata Antasari sembari menunjukkan fotokopi bukti setoran.

Menyusul dibayarnya uang pengganti tersebut, Antasari mengatakan KPK akan mengembalikan aset-aset yang disita KPK dari Presiden Direktur Surya Dumai Group (SDG) itu. Dalam waktu dekat, Antasari berjanji akan membeberkan siapa saja terpidana korupsi yang belum atau sudah mengembalikan uang negara.

Sebelumnya, KPK menyita 19 aset perusahaan SDG milik Matias. Penyitaan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Matias dalam kasus korupsi IPK atas lahan seluas satu juta hektar di Kaltim. MA menghukum Matias 1,5 tahun penjara, serta mewajibkannya mengembalikan uang negara Rp 346 miliar.

Dalam kasus serupa, MA juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Suwarna Abdul Fattah. Eks Gubernur Kaltim itu dipersalahkan telah memberikan rekomendasi IPK dan pembukaan lahan perkebunan kepada 10 perusahaan milik Matias pada tahun 1999 sampai 2002.

Negara dirugikan lantaran para pelaku hanya menanam sebagian kecil lahan saja, sementara lahan sisanya hanya diambil kayunya. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"