JAKARTA – Bupati non-aktif Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan (46) kerap terlihat mengunjungi Bupati Kutai Kertanegara (Kuker), Syaukani HR. Niat kunjungannya itu dikatakan saksi Edi Subandi untuk mendapatkan proyek studi kelayakan pembangunan bandara Loa Kulu, Samarinda, Kuker, Kalimantan Timur.
“Kunjungan itu terjadi sebelum proyek dilaksanakan,” cetus Edi ketika didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Moefri, Kamis (27/3).
Saat itu, Edi menjabat Sekda Kabupaten Kukar. Dia mengaku tak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek itu. Namun, ia mengetahui penunjukan langsung PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Di perusahaan yang baru berdiri itu, Vonnie menjabat sebagai direktur.
Masalah penunjukan langsung PT MDI sebagai rekana pelaksana juga diakui saksi Bahruddin Noor, Kepala Bappeda Kukar yang juga mantan Pimpinan Proyek. Penunjukan itu tertuang melalui Surat Perintah Kerja Sementara (SPKS) yang ditandatangani oleh Bupati Syaukani, Vonnie, dan M Imron-Kepala Dinas Perhubungan Kukar, pada Juni 2003.
“Saat itu belum dibentuk Pimpro dan panitia lelang proyek. Saya ditunjuk sebagai Pimpro sementara pada Oktober 2003," katanya. Bahruddin mengungkapkan jika proyek tersebut tidak diumumkan ke publik. Sedang PT MDI sebagai satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, sesuai akta, berdiri sebulan sebelum kontrak dengan Pemkab Kuker ditandatangani.
Imron yang turut berperan dalam pembuatan SPKS, mengaku pernah diberi dua lembar cek multiguna senilai Rp 50 juta oleh Vonnie pada Oktober 2004. Cek itu, kata Imron, diterima dari Vonnie, bukan atas nama PT MDI.
Imron menjelaskan, pemberian cek dalam amplop tersebut dilakukan di Hotel Sahid, Jakarta. Saat itu dia menghampiri Vonnie karena dihubungi.
Imron berkilah tidak tahu-menahu alasan Vonnie memberinya uang. Uang itu, kata Imron, sudah diserahkan kepada penyidik KPK saat pemeriksaan. Sementara terkait SPKS, menurutnya dibuat atas perintah lisan Bupati Syaukani dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Vonnie.
Vonnie membantah menghubungi Imron dan memintanya ke Hotel Sahid, melainkan dia yang dihubungi Imron. “Saat itu (penyerahan cek) bukan di Hotel Sahid, tapi di Hotel Hilton,” kata Vonnie.
Jaksa KPK Khaidir Ramli menduga adanya korupsi dalam proyek studi kelayakan pembangunan bandara Loa Kulu ini. Dari anggaran proyek sebesar Rp 7 miliar, proyek tersebut ternyata hanya menghabiskan dana Rp 2,2 miliar. Selisih sisanya menjadi kerugian bagi perekonomian negara. ** mahadir romadhon
Kamis, Maret 27, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar