JAKARTA – Pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen keimigrasian yang dilakukan Rusdihardjo semasa menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia pada 2004-2007, diamini Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri, Slamet S Mustafa. Dia mengaku memiliki bukti berupa sejumlah buku kas.
Demikian diungkapkan Mustafa ketika bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Moerdiono, Rabu (26/3). Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan di KBRI Malaysia dan perwakilannya, seperti di Johor, Kuala Lumpur, dan Penang, ditemukan pungutan yang mengacu pada SK (Surat Keputusan) ganda.
“Dia (Rusdihardjo) mengetahui berlakunya SK ganda tentang tarif pengurusan dokumen keimigrasian tersebut, tapi tidak ditindaklanjuti (sebagaimana mestinya),” cetus Mustafa.
Sementara dari pungutan dimaksud, diketahui adanya kelebihan dana yang tidak disetorkan ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 27 miliar. Uang itu, kata Mustafa, dikelola oleh Arihken Tarigan, terdakwa II yang kala itu menjabat Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Pihaknya menemukan tiga bukti rekening atas nama Arihken. “Dua rekening ada di Malaysia, dan satu di Indonesia,” sebut Mustafa.
Temuan lain, lanjut Mustafa, menunjukkan Rusdiharjo menerima setoran 30-40 ribu Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Namun ketika pihaknya mengklarifikasikan, Rusdihardjo mengaku menerima sejumlah 20-30 RM. “Ia (saat itu) berjanji akan mengembalikan uang yang ia terima sebesar 313 RM,” kata Mustafa.
Keterangan saksi Mustafa dibantah oleh Rusdiharjo. Menurutnya, dia berjanji mengembalikan uang pelatihan dan seminar sebagai persiapan menjadi Duta Besar, bukan mengembalikan uang yang tidak pernah diterimanya.
Rusdihardjo bersama Arihken merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Jaksa Penuntut Umum KPK Suwardji mendakwa Rusdihardjo menikmati pungli sekitar 30-40 ribu RM per bulan, atau total dana sebesar 317.700 RM. Nilai itu setara Rp 1,65-2,2 miliar. ** mahadir romadhon
Rabu, Maret 26, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar