MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, Maret 25, 2008

Fahmi Idris : Penunjukan Langsung Kebiasaan Lama

JAKARTA - Penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), merupakan kelanjutan kebiasaan lama. Kok begitu?

Fahmi Idris, mantan Menteri Nakertrans yang kini menjabat Menteri Perindustrian, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3). Pada sidang sebelumnya, Fahmi mangkir bersaksi dalam dugaan korupsi proyek investigasi audit penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di 46 dinas ketenagakerjaan Depnakertrans tersebut.

Kasus itu menyeret Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Manihuruk dan Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro. Kerugian yang diderita negara yakni Rp 6,1 miliar.

Sebagaimana kasus-kasus korupsi yang lain, dalam kasus ini penunjukan langsung juga menjadi modus korupsi, termasuk keterbatasan waktu. Adalah kantor Akuntan Publik Johan Barus yang ditunjuk sebagai pelaksananya.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Martini Marjah, Fahmi mengungkapkan, penunjukkan langsung kantor konsultan Johan Barus hanya melanjutkan kebiasaan Menakertrans sebelumnya, yakni Jacob Nuwawea. “Itu sudah dilakukan sejak Pak Jacob. Menurut saya Pak Jacob punya penilaian positif, jadi saya lanjutkan," ujar Fahmi.

Dilaksanakannya proyek tersebut, kata Fahmi, awalnya merujuk dari surat BPK yang mengatakan ada dugaan penyimpangan. BPK lalu memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Dengan surat BPK tertanggal 18 Oktober 2004, Simanihuruk ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksana investigasi untuk mengaudit penggunaan TKA.

"Saya memberikan izin (penunjukan langsung) atas usulan terdakwa I-Simanihuruk," kata Fahmi. Selain itu, penunjukan langsung dikarenakan proyek dimaksud harus diselesaikan dalam waktu yang singkat.

“Ini program 100 hari sehingga tidak mungkin dilakukan tender seperti biasa,” ujarnya. Hasil audit baru sampai di tangannya pada Maret 2005. Dari laporan, ditemukan berbagai penyimpangan.

Berdasarkan itu, Fahmi mengaku telah membuat lebih dari lima surat ke KPK lebih. Isinya meminta KPK melakukan tindakan terkait dugaan penyimpangan yang ada di Depnakertrans sesuai data hasil investigasi yang dilaporkannya. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"