MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, Agustus 21, 2007

Tarik Urat Jaksa dan Pengacara

JAKARTA - Sidang kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menyeret Ny Tiwi Wartawani SE (45) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/8), memunculkan polemik. Jaksa dan pengacara terdakwa saling tarik urat mengenai ancaman pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Sebab, pasal itu sangat berkaitan dengan batas masa tahanan terdakwa.

Ny Tiwi yang sebelumnya dijerat dakwaan berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hotma Tambunan yang digantikan Ibnu Suud, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pelaku kejahatan dalam pasal ini diancam pidana penjara minimal 2 tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp2 miliar, maksimal Rp15 miliar.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa dipimpin MS Hidayat, bersikeras bahwa ancaman pasal yang dimaksud Jaksa tersebut tidak akurat. Berdasar data yang diperolehnya dari situs Mahkamah Agung di internet, dikatakan ancaman pidananya minimal hanya 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara. Sedang denda hanya Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.

Oleh karena itu, ujar Hidayat, jika sampai tanggal 27 Agustus 2007 perkara tersebut belum juga dijatuhkan putusan hukuman, maka kliennya yang ditahan sejak 30 Maret 2007 harus dilepaskan dari tahanan demi hukum.

Tarik urat tersebut membuat majelis hakim diketuai Rerung Patongloan menyangsikan kedua pihak. Sidang yang sedianya mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa itu pun sempat diskors beberapa saat. Jaksa kemudian diperintahkan mengambil buku UU Ketenagakerjaan agar diperlihatkan kepada majelis hakim.

Jaksa sebelumnya menuntut Ny Tiwi agar dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp2 miliar, atau subsider 4 bulan kurungan. Wanita bergelar sarjana ekonomi itu dipersalahkan telah menempatkan TKI ke luar negeri tidak sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 (1) a UU No39/2004. Ny Tiwi terbukti tidak memiliki ijin dan mengetahui jika orang perseorangan dilarang menempatkan WNI bekerja di luar negeri.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa antara bulan Maret-Desember 2006 dengan menawarkan para korbannya bekerja di Malaysia, serta bergaji 500-700 Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Korban-korban terdakwa, yakni Agus Rena Monalisa, R Terra Bendrik Putra, Ika Septi Runny, Dwi Gustri Marita, Muzamil, Merry Lumingkewas, dan Fitri Yunita Lestiowati.

Oleh terdakwa, mereka juga dijanjikan fasilitas serta pengurusan visa kunjungan menjadi visa kerja (permit working) setelah berada di Malaysia. Untuk itu, mereka hanya dikenakan potongan gaji sebesar 200-500 RM selama tujuh bulan.

Tertarik penawaran terdakwa, para korban menyerahkan uang seluruhnya mencapai Rp16 juta sebagai syarat. Mereka kemudian diberangkatkan ke Malaysia, dan dipekerjakan di Hotel Regency Pasific serta di Thai Fine Dining Restoran SOI 23.

Tetapi, disana mereka ditangkap petugas Imigrasi Diraja Malaysia karena tidak dapat memperlihatkan permit working, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia. Mereka akhirnya tahu kalau permit working yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak pernah diurus. Merasa ditipu, mereka pun melaporkan perbuatan Ny Tiwi ke polisi. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"