MAHADIR CENTER in blogspot

Kamis, Agustus 16, 2007

Di PN Jaktim, Aturan Sidang Sering Dilanggar

JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), khususnya sidang pidana umum, sering dilanggar aturannya. Bahkan, oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya.

Dalam perkara narkoba, misalnya, tidak lengkapnya majelis hakim saat menjatuhkan putusan acap diabaikan. Contoh lain adalah penundaan sidang yang tanpa proses. Dalam arti, sidang ditunda hanya disampaikan secara lisan dengan tidak membuka persidangan terlebih dahulu.

Padahal, UU No 13/1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas mengatur setiap ketentuan yang harus dijalankan dalam persidangan, atau mengadili suatu perkara. Demikian pula UU No 14/1970 yang telah diubah dengan UU No 14/2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

UU tersebut mengisyaratkan, untuk sahnya suatu sidang, dalam memeriksa dan memutus diperlukan hadirnya tiga orang hakim. Satu bertindak sebagai hakim ketua, dan lainnya hakim anggota.

Akan tetapi, majelis hakim diketuai Ida Bagus Djagra tanpa didampingi hakim anggota, menjatuhkan vonis kepada Toton Fatoni (21) selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,52 gram ganja. Toton dipersalahkan melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Abdul Mubin menuntut Toton agar dihukum penjara selama 3 tahun.

Ini bukan kali pertama Wakil Ketua PN Jaktim itu menjatuhkan vonis dalam kasus narkoba, tanpa didampingi hakim anggota.

Beberapa hakim lain di PN Jaktim juga ada yang sesekali menjatuhkan vonis pada kasus narkoba meski dengan hakim anggota yang tidak lengkap kala bertindak sebagai ketua majelis hakim. Diantaranya Mansyurdin Chaniago dan Kusnawi Mukhlis. Namun, hal itu mereka abaikan. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"