JAKARTA - Pengacara kondang Alamsyah Hanafiah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencurian. Dia dituding merampas harta ahli waris dari almarhumah Pao Dewi Herwanta yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Djoko Hendarming.
Buntut laporan tersebut, ketegangan terjadi antara pihak Alamsyah (yang menjadi kuasa hukum Djoko Hendarming, red) dengan Alimusa Tarigan, penasihat hukum keluarga korban, usai sidang lanjutan kasus pembunuhan oleh terdakwa Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (14/1) lalu.
Cek-cok antar pengacara itu terjadi lantaran Alamsyah dianggap telah mengintervensi keluarga korban guna mencabut laporan polisi terhadap dirinya. Tak pelak, baku hantam pun hampir terjadi.
"Seharusnya, kalau memang dia (Alamsyah) tidak terima dengan laporan polisi itu, dia tidak boleh merayu, membujuk, atau bahkan mengintervensi keluarga korban untuk mencabut laporannya. Itu (sama saja) tidak profesional," ujar Alimusa dari Kantor Hukum Yanuar Bagus Sasmito & Partner.
Teego Herwanto, orang tua korban, melaporkan Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan laporan No Pol LP/4892/K/XI/2007/SPK Unit III tertanggal 23 November 2007. Dalam laporan itu tertulis, Alamsyah telah merampas secara paksa harta yang merupakan hak anak-anak almarhumah Pao Dewi Herwanta, William (14) dan Hendry (12).
Harta tersebut berupa tas berisi emas dan berlian, seperangkat kunci rumah, dan satu unit mobil Toyota Avanza silver metalik dengan nomor polisi B 2206 JL, diambil Alamsyah dari rumah korban pada saat rekonstruksi kasus dimaksud, beberapa waktu setelah pembunuhan terhadap Pao Dewi pada 11 Juni 2007.
Terkait harta yang dipersengkatan itu, kuasa hukum keluarga korban sudah melayangkan pemberitahuan kepada alamsyah sehubungan penetapan PN Jaktim No 382/Pdt.P/2007/PN Jkt.Tim yang menetapkan Teego Herwanta dan Ny Dewi Sini sebagai wali dari William dan Hendry. Sementara Djoko, suami korban, sesuai penetapan No. 415/Pdt.P/2007/PN.Jkt.Tim, dinyatakan telah kehilangan kekuasaan sebagai orang tua terhadap kedua anaknya.
Selain itu, Alamsyah juga diingatkan agar mengembalikan harta milik para ahli waris melalui walinya, karena Djoko sebagai terdakwa atas pembunuhan istrinya tidak dapat lagi menuntut hak warisan atas harta korban. Namun, hal itu tidak digubris olehnya sehingga pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Pembunuhan terhadap Pao Dewi tersebut terjadi di rumah pasangan suami-istri itu, Perumahan Taman Modern Jl Dahlia IV, Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau dapur. Motif pembunuhan itu lantaran korban dicurigai telah berselingkuh dengan pria lain.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Mubin, setelah korban dibunuh, mayatnya dimasukkan ke bagasi mobil. Mobil itu lalu dibawa terdakwa berputar-putar Jakarta. Tak lama berselang, mayat korban dibawa kembali ke rumah. Terdakwa kemudian menghubungi Yayasan Duka Abadi agar mayat korban dibawa ke rumah duka.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ** mahadir romadhon
Buntut laporan tersebut, ketegangan terjadi antara pihak Alamsyah (yang menjadi kuasa hukum Djoko Hendarming, red) dengan Alimusa Tarigan, penasihat hukum keluarga korban, usai sidang lanjutan kasus pembunuhan oleh terdakwa Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (14/1) lalu.
Cek-cok antar pengacara itu terjadi lantaran Alamsyah dianggap telah mengintervensi keluarga korban guna mencabut laporan polisi terhadap dirinya. Tak pelak, baku hantam pun hampir terjadi.
"Seharusnya, kalau memang dia (Alamsyah) tidak terima dengan laporan polisi itu, dia tidak boleh merayu, membujuk, atau bahkan mengintervensi keluarga korban untuk mencabut laporannya. Itu (sama saja) tidak profesional," ujar Alimusa dari Kantor Hukum Yanuar Bagus Sasmito & Partner.
Teego Herwanto, orang tua korban, melaporkan Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan laporan No Pol LP/4892/K/XI/2007/SPK Unit III tertanggal 23 November 2007. Dalam laporan itu tertulis, Alamsyah telah merampas secara paksa harta yang merupakan hak anak-anak almarhumah Pao Dewi Herwanta, William (14) dan Hendry (12).
Harta tersebut berupa tas berisi emas dan berlian, seperangkat kunci rumah, dan satu unit mobil Toyota Avanza silver metalik dengan nomor polisi B 2206 JL, diambil Alamsyah dari rumah korban pada saat rekonstruksi kasus dimaksud, beberapa waktu setelah pembunuhan terhadap Pao Dewi pada 11 Juni 2007.
Terkait harta yang dipersengkatan itu, kuasa hukum keluarga korban sudah melayangkan pemberitahuan kepada alamsyah sehubungan penetapan PN Jaktim No 382/Pdt.P/2007/PN Jkt.Tim yang menetapkan Teego Herwanta dan Ny Dewi Sini sebagai wali dari William dan Hendry. Sementara Djoko, suami korban, sesuai penetapan No. 415/Pdt.P/2007/PN.Jkt.Tim, dinyatakan telah kehilangan kekuasaan sebagai orang tua terhadap kedua anaknya.
Selain itu, Alamsyah juga diingatkan agar mengembalikan harta milik para ahli waris melalui walinya, karena Djoko sebagai terdakwa atas pembunuhan istrinya tidak dapat lagi menuntut hak warisan atas harta korban. Namun, hal itu tidak digubris olehnya sehingga pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Pembunuhan terhadap Pao Dewi tersebut terjadi di rumah pasangan suami-istri itu, Perumahan Taman Modern Jl Dahlia IV, Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau dapur. Motif pembunuhan itu lantaran korban dicurigai telah berselingkuh dengan pria lain.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Mubin, setelah korban dibunuh, mayatnya dimasukkan ke bagasi mobil. Mobil itu lalu dibawa terdakwa berputar-putar Jakarta. Tak lama berselang, mayat korban dibawa kembali ke rumah. Terdakwa kemudian menghubungi Yayasan Duka Abadi agar mayat korban dibawa ke rumah duka.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ** mahadir romadhon
2 komentar:
Jangan menyebar fitnah apalagi dengan mencuri mobil avanza sedangkan saya sendiri memounyai mobil jaguar, alphard, mercedes benz. Anda harus mengapus post ini dalam waktu 1 minggu!
Jangan menyebar fitnah apalagi dengan mencuri mobil avanza sedangkan saya sendiri mempunyai mobil jaguar, alphard, mercedes benz. Anda harus mengapus post ini dalam waktu 1 minggu!
Posting Komentar