MAHADIR CENTER in blogspot

Selasa, Januari 08, 2008

Eksepsi Koruptor Dapen Asabri Ditolak

JAKARTA –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Sarpin Rizaldi menolak eksepsi (keberatan) terdakwa koruptor Dana Pensiun (Dapen) Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Dalam putusan sela itu ditegaskan, eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang harus dilanjutkan.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukumnya Johnson Panjaitan, terdakwa mengaku dirinya dipojokkan melalui produk rekayasa sebuah jaringan konspirasi. Subarda menilai, ada tokoh intelektual dibalik rekayasa ini.

Mantan Dirut Asabri itu menyebutkan, tokoh intelektual dimaksud berada di Dephan, BNI 46, Puspom TNI, Kejaksaan Agung, Henry Leo, dan Iyul Salina. Di lembaga dan oknum-oknum inilah yang telah menjatuhkan nama baiknya. Untuk itu ia akan mengungkap konspirasi ini secara terbuka apa sebenarnya terjadi.

Lebih jauh, Subarda mengaku sangat paham dengan pola recht staat atau negara hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggara republik, sehingga berbagai upaya yang akan dilakukannya justru ingin mengungkap kasus ini secara terbuka. Dia akan mengungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi dan siapa pelakunya, hingga masyarakat tahu sesungguhnya tentang kasus ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikoordinir Pribadi Suwarji SH dari Kejaksaan Agung dalam dakwaannya menyatakan pembobolan dana prajurit tersebut dilakukan terdakwa pada masa kepemimpinannya sejak tahun 1994 sampai tahun 1997. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Henry Leo dan Soenardjo, dan dana tersebut digerakkan terdakwa untuk berbisnis.

Terdakwa Subarda dijerat JPU dengan ancaman Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 34c UU RI No 3 Tahun 1971 tentang Tipikor, jo UU RI No31 Tahun 1999 jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"