JAKARTA - Don Bosco Yohanes Marbun (24), oknum polisi yang terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan (curat), diganjar hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Mansyurdin Chaniago.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismedi sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara bagi Don Bosco. Ia dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHP.
Tindak kejahatan itu dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Budiyono, Jumat 22 Maret 2007 lalu. Kala itu, ia dan dua temannya dengan berboncengan motor dan dalam kondisi mabuk mencegat saksi korban yang sedang mengendarai mobil Isuzunya di depan Mall Citra, Klender.
Kepada saksi korban, terdakwa meminta surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun, melihat ada gelagat yang tidak baik, saksi korban menancap gas mobilnya lantaran takut. Terdakwa pun membuntuti.
Sampai di Jl Pahlawan Revolusi, Klender, tepatnya di depan klinik 24 jam Al Falah, saksi korban menghentikan kendaraannya dan lari ke Polsek Pulogadung untuk mencari perlindungan. Disitu, terdakwa memecahkan kaca spion dan kaca pintu kanan mobil saksi korban.
Terdakwa lalu mengambil HP Nokia 1110i milik saksi korban yang ada di dalam mobil. Namun, petugas yang mendapati laporan saksi korban tidak berselang lama berhasil membekuk terdakwa. ** mahadir romadhon
Selasa, Januari 01, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar