MAHADIR CENTER in blogspot

Kamis, Agustus 30, 2007

Sidang Kilat Kasus Narkoba, Kejaksaan dan Pengadilan Silang Pendapat

JAKARTA - Proses hukum kasus narkoba yang mempidanakan dua mahasiswa, Rambo K Tampubolon (20) dan Welky Parlindungan (19), menuai kontroversi. Semakin menarik manakala pihak-pihak yang berkompeten, kejaksaan dan pengadilan, saling bersilang pendapat.

Humas PN Jaktim ZA Sangadji SH MH kepada Tabloid Sensor, pekan lalu mengakui ketidaklaziman sidang kasus narkoba tersebut. Dia menjelaskan, perkara yang tergolong dalam acara pemeriksaan biasa, seperti kasus narkoba, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

Konotasinya, Jaksa tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan dan menyusun rentut sebelum persidangan digelar. Sehingga, asas praduga tak bersalah tidak terkesampingkan.

"Lain halnya bila perkara dalam acara pemeriksaan cepat atau singkat, misalnya tipiring atau penganiayaan ringan, itu bisa saja selesai sekali sidang. Jaksa juga bisa me-rentut atas dasar pengakuan dan alat bukti," jelas Sangadji.

Namun, Sangadji memaklumi ketidaklengkapan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dalam perkara narkoba. "Terpaksa, mengingat padatnya jadwal sidang setiap harinya," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Enen Saribanon, memberi tanggapan yang berbeda. Enen berkilah jika kejaksaan telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah pada kasus dimaksud.

Menurut Enen, menyusun rentut pada kasus narkoba sebelum sidang digelar, disahkan sesuai ketentuan hukum beracara pidana (KUHAP). Proses hukum perkara dalam acara pemeriksaan biasa. Bahkan, ia samakan dengan perkara dalam acara pemeriksaan cepat atau pun singkat.

Meski demikian, Enen membantah jika pernyataannya itu dikonotasikan bahwa setiap perkara yang masuk ke kejaksaan sudah pasti bersalah. "Kan ada tahapannya. Apalagi yang diinginkan proses hukum itu dilaksanakan dengan cepat, hemat, serta efisien. Dan kalau memang sudah ada pengakuan tersangka saat diperiksa di sini (kejaksaan, red), perkara narkoba pun bisa saja di-rentut dulu (sebelum sidang, red)," ujarnya.

Saat ditanya kenapa dalam kasus-kasus narkoba lain yang pernah ditangani Kejari Jaktim tidak 'diperlakukan' seperti perkara Anwar tersebut, Enen enggan berkomentar. Catatan Tabloid Sensor, kasus kepemilikan ganja dengan berat 0,075 gram dengan terdakwa Andi Khaerudin, setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Gershon dari Kejari Jaktim mempersalahkannya melanggar Pasal 78 ayat (1) a UU No 22/1997 tantang Narkotika. Jaksa menuntutnya hukuman 4 tahun penjara, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini jelas jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diberikan Jaksa Anwar terhadap Rambo dan Welky, meski barang buktinya tampak jelas pula jauh berbeda.

Sementara itu, Datuk R Anwar ketika dihubungi wartawan, tidak banyak berkomentar. Ia menyebut, Kepala Kejari Jaktim Jasman Panjaitan lebih berwenang memberikan statement terkait perkaranya.

Akan tetapi, Anwar yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan, menyatakan siap diperiksa jika terbukti bersalah. "Saya siap diperiksa Kejati DKI Jakarta maupun Kejagung kalau memang saya bersalah," akunya.

Sedangkan Kepala Kejari Jaktim Jasman Panjaitan yang hendak dihubungi, tidak bisa ditemui. Menurut stafnya, Eko Yuli, untuk konfirmasi perkara yang ditangani institusi itu tidak perlu sampai ke Kepala Kejari, melainkan cukup ke Kasie Pidum. Lho, mana yang benar? ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"