MAHADIR CENTER in blogspot

Jumat, Agustus 31, 2007

Sidang Kilat Kasus Narkoba, Ajang Kolusi Oknum Penegak Hukum

JAKARTA – Praktisi hukum Andar Situmorang berpendapat, sidang kilat kasus kepemilikan ganja seberat 6,9 gram di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai proses hukum yang menyimpang.

Sidang yang telah mempidanakan dua mahasiswa, Rambo K Tampubolon (20) dan Welky Parlindungan (19), itu disebut ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) para oknum penegak hukum. “Sama sekali tidak benar sidang kasus narkoba hanya satu kali bukti petunjuk,” tegas Andar kepada Tabloid Sensor ketika dihubungi, Rabu (12/9) lalu.

Andar menjelaskan, lazimnya, proses sidang pada kasus narkoba terdapat beberapa tahapan yang harus dijalankan. Seperti pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta pemeriksaan terdakwa. "Bahkan, bila terdakwa didampingi oleh penasihat hukum (pengacara-red), agenda sidang akan bertambah karena ada eksepsi dan putusan sela. Setelah itu baru pemeriksaan saksi-saksi," jelas pengacara yang tinggal di DKI Jakarta itu.

Setelah semua agenda sidang tersebut selesai, lanjut Andar, barulah Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan Rencana Tuntutan (Rentut) atau sering disebut surat tuntutan terhadap terdakwa. "Jadi tidak dibenarkan bila sekali sidang, perkara kasus Narkoba langsung memiliki kekuatan hukum. Kecuali, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," sebut Andar Situmorang.

Menurutnya, hakim, jaksa, dan panitera yang terlibat pada sidang dimaksud sama dengan mafia peradilan. “Jadi (oknum) penegak hukum yang demikianlah yang selayaknya dipecat. Mereka juga harus dihukum bila benar melakukan KKN dikarenakan Indonesia adalah negara hukum,” Andar menambahkan.

Pernyataan praktisi hukum di atas menguatkan tanggapan Humas PN Jaktim, ZA Sangadji SH MHum, yang mengakui ketidaklaziman sidang kasus narkoba tersebut (Tabloid Sensor edisi 108). Sangadji menjelaskan, kasus narkoba yang tergolong dalam acara pemeriksaan biasa, seharusnya dibuktikan dulu di persidangan.

Konotasinya, Jaksa tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan dan menyusun rentut sebelum persidangan digelar. Dengan begitu, asas praduga tak bersalah tidak terkesampingkan. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"