JAKARTA – Kepolisian Resort Jakarta Timur bisa menjemput secara paksa tersangka money laundring sebesar Rp 120 miliar, Meilisa Nurmawan (62)–Direktur Keuangan PT Sarana Prima Cipta Semangat (SPCS). Alasannya, tersangka sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik guna penyerahan fisik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P.21.
Demikian diungkapkan kuasa hukum PT SPCS, Syainal Pili, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini. Syainal mengatakan, penjemputan paksa itu pernah dilakukan Polres Bogor ketika akan menyerahkannya ke pihak Kejaksaan setempat. Alasannya sama, tersangka Meilisa sudah tiga kali dipanggil, namun selalu mangkir.
Syainal menjelaskan, pada panggilan pertama penyidik Polres Jaktim 7 April 2008 lalu, tersangka Meilisa tidak hadir. Tersangka kemudian minta penundaan hingga tanggal 14 April 2008, dan kembali terulang sampai tanggal 21 April 2008.
Penyidik Polres Jaktim selanjutnya melayangkan panggilan kedua tertanggal 25 April 2008. Lagi-lagi, sang tersangka mangkir.
Syainal menilai, sikap tersangka yang mangkir itu tidak kooperatif dan tidak menghargai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, lanjut Syainal, penjemputan paksa juga perlu dilakukan tehadap tersangka Ratu Denok karena sama-sama mangkir dari panggilan penyidik.
Syainal khawatir, jika aparat tidak segera menjemput secara paksa dan menahannya, maka tersangka Meilisa berpotensi melarikan diri. Apalagi, selain yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di tiga wilayah hukum berbeda, ia juga memiliki tempat tinggal di tiga negara, yakni Singapura, Cina, dan Australia.
Disisi lain, Syainal juga menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menahan tersangka Meilisa dengan pertimbangan irasional bahwa kasus tersebut hanya dipandang sebagai sengketa bisnis. “Apa layak menurut hukum jika dihubungkan dengan sikap tersangka yang tidak kooperatif dan dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya?” Syainal mempertanyakan.
Seperti dilansir Tabloid Sensor, tersangka Meilisa disangka telah menggondol uang PT Hans Platindo (HP) mencapai Rp 120 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor melalui surat bernomor B/72/III/2008/Reskrim tertanggal 7 Maret 2008. Selang tiga hari kemudian, dia juga ditetapkan tersangka oleh Polres Jaktim melalui bernomor B/26/III/2008/Res.JT. Demikian halnya dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengeluarkan surat penyatan selesai penyidikan tertanggal 2 April 2008 dalam surat nomor B/70/IV/Dir.Reskrimsus.
Menurut Direktur PT SPCS Hanis Tirtadjaja, akibat ulah tersangka Meilisa, perusahaannya yang merupakan supplier otomotif sempat tak bisa beroperasi. Bahkan, sekitar 1.500-an karyawan perusahaan yang bertempat di Cikarang dan Bogor itu kehilangan pekerjaan. mahadir romadhon/indra sukma
Demikian diungkapkan kuasa hukum PT SPCS, Syainal Pili, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini. Syainal mengatakan, penjemputan paksa itu pernah dilakukan Polres Bogor ketika akan menyerahkannya ke pihak Kejaksaan setempat. Alasannya sama, tersangka Meilisa sudah tiga kali dipanggil, namun selalu mangkir.
Syainal menjelaskan, pada panggilan pertama penyidik Polres Jaktim 7 April 2008 lalu, tersangka Meilisa tidak hadir. Tersangka kemudian minta penundaan hingga tanggal 14 April 2008, dan kembali terulang sampai tanggal 21 April 2008.
Penyidik Polres Jaktim selanjutnya melayangkan panggilan kedua tertanggal 25 April 2008. Lagi-lagi, sang tersangka mangkir.
Syainal menilai, sikap tersangka yang mangkir itu tidak kooperatif dan tidak menghargai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, lanjut Syainal, penjemputan paksa juga perlu dilakukan tehadap tersangka Ratu Denok karena sama-sama mangkir dari panggilan penyidik.
Syainal khawatir, jika aparat tidak segera menjemput secara paksa dan menahannya, maka tersangka Meilisa berpotensi melarikan diri. Apalagi, selain yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di tiga wilayah hukum berbeda, ia juga memiliki tempat tinggal di tiga negara, yakni Singapura, Cina, dan Australia.
Disisi lain, Syainal juga menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menahan tersangka Meilisa dengan pertimbangan irasional bahwa kasus tersebut hanya dipandang sebagai sengketa bisnis. “Apa layak menurut hukum jika dihubungkan dengan sikap tersangka yang tidak kooperatif dan dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya?” Syainal mempertanyakan.
Seperti dilansir Tabloid Sensor, tersangka Meilisa disangka telah menggondol uang PT Hans Platindo (HP) mencapai Rp 120 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor melalui surat bernomor B/72/III/2008/Reskrim tertanggal 7 Maret 2008. Selang tiga hari kemudian, dia juga ditetapkan tersangka oleh Polres Jaktim melalui bernomor B/26/III/2008/Res.JT. Demikian halnya dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengeluarkan surat penyatan selesai penyidikan tertanggal 2 April 2008 dalam surat nomor B/70/IV/Dir.Reskrimsus.
Menurut Direktur PT SPCS Hanis Tirtadjaja, akibat ulah tersangka Meilisa, perusahaannya yang merupakan supplier otomotif sempat tak bisa beroperasi. Bahkan, sekitar 1.500-an karyawan perusahaan yang bertempat di Cikarang dan Bogor itu kehilangan pekerjaan. mahadir romadhon/indra sukma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar