Al Amin Nur Nasution mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, penangkapan dan barang bukti yang disita KPK tidak sah.
Pengajuan gugatan oleh tim kuasa hukum Al Amin yang beranggotakan sembilan pengacara itu sempat tiga kali tertunda. Pertama kali, mereka berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, pada 21 April 2008 lalu. selengkapnya...
Pengajuan gugatan oleh tim kuasa hukum Al Amin yang beranggotakan sembilan pengacara itu sempat tiga kali tertunda. Pertama kali, mereka berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, pada 21 April 2008 lalu. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar