JAKARTA – Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismed Rusdany (47), dituntut 3 tahun penjara. Dia dinyatakan mengorupsi keuangan daerah Kaltim saat menjabat Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khiadir Ramli di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 214,4 juta.
“Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Jaksa. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menurut Jaksa, pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tersebut tidak menggunakan proses lelang, melainkan penunjukan langsung terhadap PT Istana Sarana Raya (ISR) milik tersangka Hengky Samuel Daud-kini buron. Dalam proyek senilai hampir Rp 23 miliar yang diambil dari APBD Kaltim, penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekanan proyek ke kantong Ismed.
"(Dalam proyek damkar) Terdakwa Ismed Rusdany telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 14,5 miliar," ujar Khaidir.
Sebagaimana dalam dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di sejumlah daerah lainnya, kasus ini juga bermula dari radiogram nomor T.131.51/299/OTDA, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi (tersangka) pada Desember 2002. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM.
Baso Amiruddin Maula, misalnya, merupakan eks Walikota Makassar yang telah dipidana 4 dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar, yakni selama 4 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret beberapa kepala daerah, termasuk wakilnya.
Sementara Ismed, menyatakan kecewa dengan tuntutan Jaksa. Dia berujar, dirinya hanya melaksanakan perintah atasan saja. mahadir romadhon
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khiadir Ramli di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 214,4 juta.
“Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Jaksa. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menurut Jaksa, pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tersebut tidak menggunakan proses lelang, melainkan penunjukan langsung terhadap PT Istana Sarana Raya (ISR) milik tersangka Hengky Samuel Daud-kini buron. Dalam proyek senilai hampir Rp 23 miliar yang diambil dari APBD Kaltim, penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekanan proyek ke kantong Ismed.
"(Dalam proyek damkar) Terdakwa Ismed Rusdany telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 14,5 miliar," ujar Khaidir.
Sebagaimana dalam dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di sejumlah daerah lainnya, kasus ini juga bermula dari radiogram nomor T.131.51/299/OTDA, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi (tersangka) pada Desember 2002. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM.
Baso Amiruddin Maula, misalnya, merupakan eks Walikota Makassar yang telah dipidana 4 dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar, yakni selama 4 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret beberapa kepala daerah, termasuk wakilnya.
Sementara Ismed, menyatakan kecewa dengan tuntutan Jaksa. Dia berujar, dirinya hanya melaksanakan perintah atasan saja. mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar