Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rambu-rambu bagi para pejabat negara yang menggelar hajatan. Angka penerimaan angpau (hadiah berupa uang) pun dibatasi, maksimal Rp1 juta.
Nilai angka yang ditetapkan KPK itu bukan tanpa alasan. Lebih dari Rp1 juta, sisanya harus dikembalikan ke negara kalau tidak mau disangka menerima gratifikasi (suap). Bukan pula asal-asalan. Pasalnya, lembaga anti korupsi yang tengah garang-garangnya ini sampai menjelajah ke sejumlah negara hanya untuk mencari ukuran gratifikasi paling idem untuk diterapkan di negeri ini. Seperti kata pepatah, ‘kejarlah ilmu sampai ke negeri Cina’. selengkapnya...
Nilai angka yang ditetapkan KPK itu bukan tanpa alasan. Lebih dari Rp1 juta, sisanya harus dikembalikan ke negara kalau tidak mau disangka menerima gratifikasi (suap). Bukan pula asal-asalan. Pasalnya, lembaga anti korupsi yang tengah garang-garangnya ini sampai menjelajah ke sejumlah negara hanya untuk mencari ukuran gratifikasi paling idem untuk diterapkan di negeri ini. Seperti kata pepatah, ‘kejarlah ilmu sampai ke negeri Cina’. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar