JAKARTA – Kepala Sub Bagian Keuangan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, Syahrudin Lubis, blak-blakan saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (9/4) lalu. Dia mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari hasil pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia.
Ia mengatakan, uang pungli itu diterima dari Arihken Tarigan, Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, yang kini jadi terdakwa. Pada Juni dan Juli 2003, ia menerima masing-masing 6.000 Ringgit Malaysia (RM), sedang pada Agustus 2003, tidak disebut berapa jumlahnya. Selain tiga kali penerimaan itu, ia juga mengaku pernah menerima uang setoran dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun demikian, ia berkelit menikmati uang pemberian pertama Arihken. Dia beralasan, uang itu berkaitan ketika dia bersama Arihken berkunjung ke Medan. “Saat itu, saya disuruh menalangi dulu (biaya) untuk main golf dan mendengarkan musik di kafe,” ujarnya. Akan halnya pemberian kedua dan ketiga, dia beralasan uang itu titipan Arihken untuk keluarganya.
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono, menyangsikan keterangan Syahrudin yang menyatakan tidak menikmati sepeser pun uang pemberian Arihken. ** mahadir romadhon
Ia mengatakan, uang pungli itu diterima dari Arihken Tarigan, Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, yang kini jadi terdakwa. Pada Juni dan Juli 2003, ia menerima masing-masing 6.000 Ringgit Malaysia (RM), sedang pada Agustus 2003, tidak disebut berapa jumlahnya. Selain tiga kali penerimaan itu, ia juga mengaku pernah menerima uang setoran dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun demikian, ia berkelit menikmati uang pemberian pertama Arihken. Dia beralasan, uang itu berkaitan ketika dia bersama Arihken berkunjung ke Medan. “Saat itu, saya disuruh menalangi dulu (biaya) untuk main golf dan mendengarkan musik di kafe,” ujarnya. Akan halnya pemberian kedua dan ketiga, dia beralasan uang itu titipan Arihken untuk keluarganya.
Majelis hakim yang diketuai Moerdiono, menyangsikan keterangan Syahrudin yang menyatakan tidak menikmati sepeser pun uang pemberian Arihken. ** mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar