JAKARTA – Dua pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Deptakertrans), dituntut hukuman berbeda dalam kasus korupsi sebesar Rp 6,199 miliar. Keduanya, Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjpto Mantoro, masing-masing dituntut 6 dan 4 tahun penjara.
Marudin sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, sedang Suseno menjabat Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Depnakertrans. Marudin juga dituntut membayar denda Rp 350 juta serta uang pengganti Rp 5,867 miliar, serta Suseno dituntut membayar denda Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Rum dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (8/4), menyatakan mereka terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri pada proyek audit investigasi tenaga kerja asing di 46 Dinas Tenaga Kerja kabuaten/kota pada 2004 lalu. Caranya yakni dengan melakukan mark up dan penunjukan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Johan Barus.
Menurut JPU, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, mereka juga telah membuat laporan ganda dengan tanggal yang berbeda, sehingga seolah-olah proyek tersebut dilakukan pada tahun 2004. Padahal, kantor akuntan publik yang ditunjuk baru mengerjakannya pada Februari 2005.
Nilai anggaran dalam proyek audit itu sebesar Rp 9,297 miliar. Namun, dari jumlah itu terdapat selisih anggaran sejumlah Rp 6,199 miliar yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh para terdakwa.
Simanihuruk dikatakan telah menerima dana sebesar Rp 1,46 miliar, Suseno Rp 3 juta, dan Johan Barus menerima Rp 1,6 miliar. Sisa uang yang raib, juga ditengarai mengalir ke sejumlah pejabat lain.
Perbuatan para terdakwa, sebut JPU, terbukti melanggar Pasal 2 ayat ((1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan Jaksa, Simanihuruk mengatakan siap mematuhi semua tuntutan. Bahkan walau dituntut 10 tahun penjara sekalipun. Namun, “Asal saya benar-benar koruptor." ** mahadir romadhon
Marudin sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, sedang Suseno menjabat Kepala Sub Direktorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Depnakertrans. Marudin juga dituntut membayar denda Rp 350 juta serta uang pengganti Rp 5,867 miliar, serta Suseno dituntut membayar denda Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Rum dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (8/4), menyatakan mereka terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri pada proyek audit investigasi tenaga kerja asing di 46 Dinas Tenaga Kerja kabuaten/kota pada 2004 lalu. Caranya yakni dengan melakukan mark up dan penunjukan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Johan Barus.
Menurut JPU, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, mereka juga telah membuat laporan ganda dengan tanggal yang berbeda, sehingga seolah-olah proyek tersebut dilakukan pada tahun 2004. Padahal, kantor akuntan publik yang ditunjuk baru mengerjakannya pada Februari 2005.
Nilai anggaran dalam proyek audit itu sebesar Rp 9,297 miliar. Namun, dari jumlah itu terdapat selisih anggaran sejumlah Rp 6,199 miliar yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh para terdakwa.
Simanihuruk dikatakan telah menerima dana sebesar Rp 1,46 miliar, Suseno Rp 3 juta, dan Johan Barus menerima Rp 1,6 miliar. Sisa uang yang raib, juga ditengarai mengalir ke sejumlah pejabat lain.
Perbuatan para terdakwa, sebut JPU, terbukti melanggar Pasal 2 ayat ((1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan Jaksa, Simanihuruk mengatakan siap mematuhi semua tuntutan. Bahkan walau dituntut 10 tahun penjara sekalipun. Namun, “Asal saya benar-benar koruptor." ** mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar