MAHADIR CENTER in blogspot

Rabu, April 16, 2008

Replik : Jaksa Tolak Pembelaan Bupati Garut

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis menolak seluruh pembelaan yang diajukan Bupati Garut, Agus Supriadi. Menurut Andi, analisa hukum yang disampaikan kuasa hukum terdakwa hanya berdasarkan keterangan terdakwa dengan menampikkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

Demikian diungkapkan Andi ketika membacakan replik (tanggapan atas pembelaan/pledooi) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/4). "Jaksa tetap pada tuntutan pidana," tegasnya.

Dalam pembelaan sebelumnya, Agus menyatakan jika dakwaan jaksa tidak terbukti. Alasannya, jaksa hanya menyimpulkan keterangan saksi tanpa adanya alat bukti. Namun, hal ini dibantah jaksa.

Agus Supriadi merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp 10,8 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan purnawirawan TNI itu, kata Jaksa, misalnya terlihat dalam penyalahgunaan bantuan dana dari Propinsi Jawa Barat untuk pengamanan pemilu 2004 sebesar Rp 365.752.500. Agus juga dinilai menggunakan uang daerah untuk membayar pembelian rumah pribadi berikut perlengkapan mebel, mobil pribadi, dan melunasi pinjaman pribadi.

Perbuatan Agus, dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada sidang Jumat (11/4), Jaksa menuntut Agus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Agus juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar.

Menurut Jaksa, jika uang pengganti tidak dibayar hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda Agus akan disita dan dilelang. Sedang jika hasil lelang harta benda Agus tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"