MAHADIR CENTER in blogspot

Rabu, April 16, 2008

Pemeriksaan Hakim Sarpin Rizaldi Cs Diprioritaskan

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi, Jalili Sairin, dan Firdaus. Ketiganya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diprioritaskan pemeriksaannya atas dugaan pelanggaran hukum beracara pidana dalam vonis perkara narkoba.

Kepala Humas PT DKI Jakarta, Madya S, kepada wartawan, belum lama ini, membenarkan pemeriksaan hakim Sarpin Cs. “Ketiga hakim itu masih kita periksa. Hal ini juga menjadi perhatian Ketua PT dan akan diprioritaskan,” ungkap Madya.

Menurut Madya, pada pemeriksaan sebelumnya hakim Sarpin Cs sempat membantah terkait pelanggaran yang dilakukannya. “Untuk membuktikannya, kami meminta mereka menghadirkan saksi,” tegasnya.

Seperti dilansir Tabloid Sensor, sidang perkara 180 gram heroin yang menyeret Raja Donald Sitorus ditengarai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman. Dugaan pelanggaran terjadi lantaran pada putusannya, kasus itu divonis oleh hakim tunggal Jalili yang kapasitasnya juga sebagai hakim anggota.

Pada sidang itu, yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Sarpin, sedang Jalili dan Firdaus bertindak sebagai hakim anggota. Kala itu, Donald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, atau setengah dari tuntutan Jaksa P Kaban selama 10 tahun penjara.

Sekjen Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Adri Gunawan, menyatakan jika tindakan hakim itu jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sebab, hukum beracara pidana mengisyaratkan hanya perkara tindak pidana ringan (tipiring) saja yang boleh ditangani hakim tunggal. Termasuk wewenang untuk menjatuhkan putusan, seharusnya dimiliki oleh hakim ketua yang dimusyawarahkan dengan hakim anggota.

“Kasus biasa, terutama perkara narkoba, diupayakan khusus penanganannya,” cetus Adri. Maka itu, dia meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga turun tangan untuk memeriksa ketika hakim dimaksud.

Selain kasus di atas, Madya mengungkapkan, sebelumnya Sarpin juga pernah diperiksa dalam kasus sita jaminan perkara perdata Hamid Djiman terkait pembebasan lahan proyek jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"