MAHADIR CENTER in blogspot

Kamis, April 10, 2008

Pengadaan Paspor Rp 107 M Menyisakan Cela?

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan menerbitkan paspor baru, atau yang disebut Surat Perjalanan RI (SPRI), mulai Agustus 2008. Biaya pengadaan sistem penerbitan paspor yang dikelola perusahaan swasta itu menelan dana Rp 107 miliar lebih. Meski terbilang canggih, pasalnya paspor baru ini masih menyisakan cela.

Ketua Lelang yang juga menjabat Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Depkumham Ida Bagus Adnyana didampingi Kabag Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Ditjenim Dahlan Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/4), mengatakan paspor ini memiliki dua ciri identifikasi pemohon, yakni sidik jari dan face recognition. Dengan dua ciri identifikasi itu, Ditjenim sangat yakin akan kualitas paspor ini yang tidak memungkinkan untuk digandakan.

“Dengan sidik jari dan face recognition, maka dapat mengantisipasi pemalsuan identitas paspor yang dimaksudkan untuk tindak kejahatan, seperti sindikat narkoba. Termasuk juga untuk meminimalisir praktik percaloan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Tabloid Sensor bagaimana jika dokumen pendukung pembuatan paspor seperti KTP dipalsukan, Ida Bagus tidak menerangkan secara jelas langkah untuk mengantisipasinya. “Maksudnya paspor aspal (asli tapi palsu),” kata Ida Bagus balik bertanya.

Untuk mengantisipasi ‘cela’ itu, Ditjenim pun tampaknya hanya bermodal dari kedua ciri identitas pemohon yang disebut sudah cukup kuat untuk mencegah munculnya paspor aspal. Dicontohkan, jika ada seseorang yang pernah membuat paspor dan hendak membuat paspor baru lagi dengan identitas berbeda, maka akan diketahui identitas yang sebenarnya. Tetapi, bagaimana jika sindikat kejahatan memanfaatkan orang yang berbeda-beda dan belum pernah membuat paspor? Hal ini masih tanda tanya.

Catatan Tabloid Sensor, kasus pemalsuan identitas pemohon paspor pernah terjadi di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Dalam paspor aspal itu terbubuh tanda tangan asli Kasie Khusus Orang Asing, Achmad Hendrasjah. Kasus ini juga melibatkan calo, penyalur TKI ilegal, dan seorang yang berperan memalsukan dokumen pendukung pembuatan paspor.

Sementara mengenai praktik percaloan pembuatan paspor di lingkungan Ditjenim, Dahlan Pasaribu tidak menampik sampai saat ini masih ada. Pihak Ditjenim, kata dia, sudah berupaya semaksimal mungkin menekan para calo. “Kita sudah berupaya untuk meminimalisir. Tinggal seberapa besar kesadaran masyarakat agar menghindari calo,” katanya. ** mahadir romadhon

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
"Sekedar tahu, apa salahnya!!!"