JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi Chalik Saleh menambah daftar panjang tersangka korupsi dalam status penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chalik diduga menyimpangkan anggaran pembangunan mess Jambi di Jl Cidurian No 1517, Cikini, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi, mengungkapkan, Chalik ditahan KPK di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (14/4) malam. Menurut Johan, Chalik diduga telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Cipta Pesona Usaha (CPU) dan tanpa melalui tahap prakualifikasi saat membangun Mess Jambi.
"Tidak ada harga patokan sementara, kemahalan, dan melanggar Keputusan Pressiden No 80 tahun 2003 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa oleh Instansi Pemerintah," jelas Johan. Pembangunan mess yang menggunakan dana APBD Propinsi Jambi tahun 2004 sebesar Rp 32,4 miliar itu diduga merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Atas tindak pidana itu, pasal yang disangkakan kepada Chalik adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Chalik juga dijerat Pasal 3 UU yang sama.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT CPU Sudiro Lesmana sebagai tersangka. Sudiro saat ini tengah menjalani hukuman di LP Jambi terkait kasus korupsi PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, dan waterboom Jambi. Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara. "Karena itu kami melakukan pemeriksaannya di sana," tutur Johan. ** mahadir romadhon
Juru Bicara KPK Johan Budi, mengungkapkan, Chalik ditahan KPK di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (14/4) malam. Menurut Johan, Chalik diduga telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Cipta Pesona Usaha (CPU) dan tanpa melalui tahap prakualifikasi saat membangun Mess Jambi.
"Tidak ada harga patokan sementara, kemahalan, dan melanggar Keputusan Pressiden No 80 tahun 2003 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa oleh Instansi Pemerintah," jelas Johan. Pembangunan mess yang menggunakan dana APBD Propinsi Jambi tahun 2004 sebesar Rp 32,4 miliar itu diduga merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Atas tindak pidana itu, pasal yang disangkakan kepada Chalik adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Chalik juga dijerat Pasal 3 UU yang sama.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT CPU Sudiro Lesmana sebagai tersangka. Sudiro saat ini tengah menjalani hukuman di LP Jambi terkait kasus korupsi PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, dan waterboom Jambi. Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara. "Karena itu kami melakukan pemeriksaannya di sana," tutur Johan. ** mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar