JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjend (Purn) Subarda Midjaja dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/4). Dia juga dituntut membayar denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 34 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Pribadi Suwandi menyatakan, Subarda terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri, golongan, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu dilakukan Subarda bersama-sama dengan Henry Leo (sidang terpisah) dengan cara menggunakan dana prajurit yang disimpan dalam asuransi ABRI sebesar Rp 410 miliar untuk kepentingan bisnis.
“Kerjasama itu (selama 1995-1997), oleh terdakwa Subarda tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan. Terdakwa juga telah memanipulasi laporan penggunaan dana PT Asabri,” kata Pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi. Pada sidang berikutnya, akan didengarkan pembelaan (pleidooi) Subarda atas tuntutan Jaksa. ** mahadir romadhon
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Pribadi Suwandi menyatakan, Subarda terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri, golongan, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu dilakukan Subarda bersama-sama dengan Henry Leo (sidang terpisah) dengan cara menggunakan dana prajurit yang disimpan dalam asuransi ABRI sebesar Rp 410 miliar untuk kepentingan bisnis.
“Kerjasama itu (selama 1995-1997), oleh terdakwa Subarda tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan. Terdakwa juga telah memanipulasi laporan penggunaan dana PT Asabri,” kata Pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi. Pada sidang berikutnya, akan didengarkan pembelaan (pleidooi) Subarda atas tuntutan Jaksa. ** mahadir romadhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar